KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Perlu Sekuritisasi KPR untuk Atasi Backlog Perumahan

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Perlu Sekuritisasi KPR untuk Atasi Backlog Perumahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang Indonesia perlu menggalakkan sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR) untuk mengatasi masalah backlog perumahan.

Sri Mulyani mengatakan aset KPR berjangka panjang dapat menjadi underlying asset surat berharga baru yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Surat berharga yang dimaksud ialah efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP).

"Aset di sini yaitu mortgage, bukan rumahnya. Namun, cicilan tiap bulannya itu yang kemudian bisa di-package dan dibentuk dalam bentuk sekuriti baru surat berharga baru yang bisa dibeli investor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan cara ini, lanjut Sri Mulyani, investor bisa turut berpartisipasi menciptakan likuiditas baru bagi penerbit EBA-SP. Likuiditas tersebut nantinya dapat digunakan untuk kembali menyalurkan KPR kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Keinginan untuk mengejar kebutuhan 12 juta backlog begitu besar. Namun, kemampuan kita untuk menggunakan APBN saja, tidak akan bisa mengejar secara cepat," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan sekuritisasi KPR melalui EBA-SP harus dilakukan secara hati-hati sehingga Indonesia tidak mengulang kesalahan AS akibat mortgage backed securities. Kehati-hatian diperlukan sehingga Indonesia terhindar dari krisis.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kita dapat belajar dari kegagalan AS pada 2008-2009 di mana asset backed securities-nya mereka enggak tahu lagi apa aset yang ada di dalam sekuritinya itu dan bahkan mereka tidak bisa mengetahui berapa risiko dari aset tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan instrumen sekuritisasi dapat menjadi sumber pendanaan berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendukung penuh upaya PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam menerbitkan EBA-SP.

"Kita berharap dapat membangun kerja sama yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan industri perumahan melalui instrumen sekuritisasi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN