KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Terkontraksi Sangat Dalam

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:47 WIB
Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Terkontraksi Sangat Dalam

Ilustrasi. Proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2020 mengalami kontraksi sangat dalam akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPh badan tercatat minus 37,8%. Pemberian potongan angsuran PPh Pasal 25 serta penurunan tarif PPh badan memengaruhi kinerja penerimaan.

"PPh badan kita mengalami kontraksi yang sangat dalam," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2020 juga mengalami kontraksi 2,87%, lebih baik dibandingkan 2019 mengalami minusnya mencapai 6,47%. Penerimaan PPh final hingga Desember 2020 terkontraksi 10,8%, sedangkan pada 2019 tumbuh positif 9,32%.

Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun lalu. Simak artikel ‘Penerimaan Pajak 2020 Minus 19,7%, Ini Data Lengkapnya’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2021 | 23:00 WIB

Semoga dengan adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan dapat meningkatkan penerimaan pada tahun ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN