EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:36 WIB
Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 akan tergantung pada durasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPKM darurat dapat memengaruhi mobilitas dan kegiatan perekonomian masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu juga dapat menyebabkan target pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 tidak tercapai.

"Kuartal III karena terjadinya PPKM darurat yang relatif lebih ketat, hampir mirip dengan situasi Februari-Maret, memang ada potensi outlook-nya mengalami pelemahan dari proyeksi yang 6,5%," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sri Mulyani mengatakan dampak PPKM darurat terhadap kinerja perekonomian juga tergantung pada durasi kebijakan itu berlaku. Adapun pada saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Dia menilai dampak PPKM darurat yang hanya 3 pekan tersebut tidak akan terlalu kuat pada perekonomian. Namun jika kebijakan itu kurang efektif dan perlu diperpanjang, dia mengestimasi dampaknya akan lebih berat.

"Kalau panjang [pelaksanaannya] bisa satu bulan, pengaruhnya cukup signifikan, terutama pada level konsumsi," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Sri Mulyani berharap masyarakat ikut mendukung PPKM darurat dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika kebijakan itu efektif, dia meyakini kasus Covid-19 akan menurun dan ruang pemulihan ekonomi makin besar.

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan kebijakan PPKM darurat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran kasus Covid 19. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan teknologi informasi diberlakukan work from office (WFO) maksimum 50% dari total pegawai.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Sementara pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, serta industri makanan dan minuman dibolehkan 100% WFO dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Pada supermarket, pasar, dan toko kelontong berlaku pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Mengenai ketentuan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, pelakunya harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama) dan tes usap dengan hasil negatif. Ketentuan itu berlaku pada moda transportasi pesawat terbang, bus, dan kereta api. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi