EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:36 WIB
Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 akan tergantung pada durasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPKM darurat dapat memengaruhi mobilitas dan kegiatan perekonomian masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu juga dapat menyebabkan target pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 tidak tercapai.

"Kuartal III karena terjadinya PPKM darurat yang relatif lebih ketat, hampir mirip dengan situasi Februari-Maret, memang ada potensi outlook-nya mengalami pelemahan dari proyeksi yang 6,5%," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan dampak PPKM darurat terhadap kinerja perekonomian juga tergantung pada durasi kebijakan itu berlaku. Adapun pada saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Dia menilai dampak PPKM darurat yang hanya 3 pekan tersebut tidak akan terlalu kuat pada perekonomian. Namun jika kebijakan itu kurang efektif dan perlu diperpanjang, dia mengestimasi dampaknya akan lebih berat.

"Kalau panjang [pelaksanaannya] bisa satu bulan, pengaruhnya cukup signifikan, terutama pada level konsumsi," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani berharap masyarakat ikut mendukung PPKM darurat dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika kebijakan itu efektif, dia meyakini kasus Covid-19 akan menurun dan ruang pemulihan ekonomi makin besar.

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan kebijakan PPKM darurat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran kasus Covid 19. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan teknologi informasi diberlakukan work from office (WFO) maksimum 50% dari total pegawai.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, serta industri makanan dan minuman dibolehkan 100% WFO dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Pada supermarket, pasar, dan toko kelontong berlaku pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Mengenai ketentuan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, pelakunya harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama) dan tes usap dengan hasil negatif. Ketentuan itu berlaku pada moda transportasi pesawat terbang, bus, dan kereta api. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN