EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:36 WIB
Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 akan tergantung pada durasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPKM darurat dapat memengaruhi mobilitas dan kegiatan perekonomian masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu juga dapat menyebabkan target pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 tidak tercapai.

"Kuartal III karena terjadinya PPKM darurat yang relatif lebih ketat, hampir mirip dengan situasi Februari-Maret, memang ada potensi outlook-nya mengalami pelemahan dari proyeksi yang 6,5%," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan dampak PPKM darurat terhadap kinerja perekonomian juga tergantung pada durasi kebijakan itu berlaku. Adapun pada saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Dia menilai dampak PPKM darurat yang hanya 3 pekan tersebut tidak akan terlalu kuat pada perekonomian. Namun jika kebijakan itu kurang efektif dan perlu diperpanjang, dia mengestimasi dampaknya akan lebih berat.

"Kalau panjang [pelaksanaannya] bisa satu bulan, pengaruhnya cukup signifikan, terutama pada level konsumsi," ujarnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sri Mulyani berharap masyarakat ikut mendukung PPKM darurat dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika kebijakan itu efektif, dia meyakini kasus Covid-19 akan menurun dan ruang pemulihan ekonomi makin besar.

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan kebijakan PPKM darurat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran kasus Covid 19. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan teknologi informasi diberlakukan work from office (WFO) maksimum 50% dari total pegawai.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sementara pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, serta industri makanan dan minuman dibolehkan 100% WFO dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Pada supermarket, pasar, dan toko kelontong berlaku pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Mengenai ketentuan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, pelakunya harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama) dan tes usap dengan hasil negatif. Ketentuan itu berlaku pada moda transportasi pesawat terbang, bus, dan kereta api. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?