KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax System Bakal Dilaunching Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax System Bakal Dilaunching Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kedua kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan diluncurkan oleh pemerintah pada Desember 2024.

Hal ini telah disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

"Hari ini kami laporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar Desember," kata Sri Mulyani, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski pengembangan coretax administration system baru akan selesai pada akhir tahun, lanjut menteri keuangan, soft launching atas sistem baru tersebut akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada waktu dekat.

"Dari rapat hari ini, Bapak Presiden akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, coretax akan meningkatkan digitalisasi dan otomatisasi dari seluruh layanan administrasi pajak. Contohnya, SPT wajib pajak bisa terisi secara otomatis atau prepopulated dengan hadirnya coretax.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan jadi lebih cepat, lebih akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.

Dengan adanya coretax, DJP bakal memiliki data yang lebih kredibel dan terintegrasi. Selain itu, data dengan kualitas yang lebih baik tersebut bakal membantu otoritas pajak dalam melaksanakan pengambilan keputusan.

"Ini akan menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik dan lebih mudah. Ini diharapkan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian uji coba terhadap 21 proses bisnis. Pada saat yang sama, kehadiran coretax juga akan diikuti dengan perubahan organisasi, perbaikan kualitas SDM, edukasi wajib pajak, dan perubahan regulasi.

"Kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," ujar menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja