KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax System Bakal Dilaunching Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax System Bakal Dilaunching Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kedua kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan diluncurkan oleh pemerintah pada Desember 2024.

Hal ini telah disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

"Hari ini kami laporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar Desember," kata Sri Mulyani, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Meski pengembangan coretax administration system baru akan selesai pada akhir tahun, lanjut menteri keuangan, soft launching atas sistem baru tersebut akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada waktu dekat.

"Dari rapat hari ini, Bapak Presiden akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, coretax akan meningkatkan digitalisasi dan otomatisasi dari seluruh layanan administrasi pajak. Contohnya, SPT wajib pajak bisa terisi secara otomatis atau prepopulated dengan hadirnya coretax.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan jadi lebih cepat, lebih akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.

Dengan adanya coretax, DJP bakal memiliki data yang lebih kredibel dan terintegrasi. Selain itu, data dengan kualitas yang lebih baik tersebut bakal membantu otoritas pajak dalam melaksanakan pengambilan keputusan.

"Ini akan menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik dan lebih mudah. Ini diharapkan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian uji coba terhadap 21 proses bisnis. Pada saat yang sama, kehadiran coretax juga akan diikuti dengan perubahan organisasi, perbaikan kualitas SDM, edukasi wajib pajak, dan perubahan regulasi.

"Kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," ujar menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai