KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax System Bakal Dilaunching Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax System Bakal Dilaunching Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kedua kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan diluncurkan oleh pemerintah pada Desember 2024.

Hal ini telah disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

"Hari ini kami laporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar Desember," kata Sri Mulyani, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski pengembangan coretax administration system baru akan selesai pada akhir tahun, lanjut menteri keuangan, soft launching atas sistem baru tersebut akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada waktu dekat.

"Dari rapat hari ini, Bapak Presiden akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, coretax akan meningkatkan digitalisasi dan otomatisasi dari seluruh layanan administrasi pajak. Contohnya, SPT wajib pajak bisa terisi secara otomatis atau prepopulated dengan hadirnya coretax.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan jadi lebih cepat, lebih akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.

Dengan adanya coretax, DJP bakal memiliki data yang lebih kredibel dan terintegrasi. Selain itu, data dengan kualitas yang lebih baik tersebut bakal membantu otoritas pajak dalam melaksanakan pengambilan keputusan.

"Ini akan menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik dan lebih mudah. Ini diharapkan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian uji coba terhadap 21 proses bisnis. Pada saat yang sama, kehadiran coretax juga akan diikuti dengan perubahan organisasi, perbaikan kualitas SDM, edukasi wajib pajak, dan perubahan regulasi.

"Kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," ujar menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra