KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio sebesar 1,5 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio sebesar 1,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 1,5% dari PDB.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan tetap melakukan perbaikan dari sisi regulasi dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja tax ratio secara lebih lanjut.

"Tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi, administrasi, dan sistem IT bisa memberikan kontribusi sebesar 1,5% dari PDB, dan perbaikan policy dan regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari PDB," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan demikian, penerapan coretax yang dilaksanakan bersamaan dengan perbaikan regulasi pajak berpotensi mengerek tax ratio hingga sebesar 5% dari PDB.

Sri Mulyani menuturkan tax ratio Indonesia memang perlu ditingkatkan mengingat kinerjanya masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

"Dibandingkan dengan negara-negara lain, negara maju dan Asean, kita memang perlu menaikkan tax ratio. Ini bisa ditingkatkan, baik dari perbaikan organisasi dan SDM, termasuk sistem IT dan compliance-nya, serta dari sisi policy dan regulasi," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menerapkan coretax pada Desember 2024. Namun, soft launching atas sistem administrasi anyar tersebut akan dilaksanakan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

"Dari rapat hari ini Bapak Presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," tutur Sri Mulyani.

Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian terhadap coretax. Pengujian dimaksud antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja