KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio sebesar 1,5 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio sebesar 1,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 1,5% dari PDB.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan tetap melakukan perbaikan dari sisi regulasi dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja tax ratio secara lebih lanjut.

"Tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi, administrasi, dan sistem IT bisa memberikan kontribusi sebesar 1,5% dari PDB, dan perbaikan policy dan regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari PDB," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dengan demikian, penerapan coretax yang dilaksanakan bersamaan dengan perbaikan regulasi pajak berpotensi mengerek tax ratio hingga sebesar 5% dari PDB.

Sri Mulyani menuturkan tax ratio Indonesia memang perlu ditingkatkan mengingat kinerjanya masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

"Dibandingkan dengan negara-negara lain, negara maju dan Asean, kita memang perlu menaikkan tax ratio. Ini bisa ditingkatkan, baik dari perbaikan organisasi dan SDM, termasuk sistem IT dan compliance-nya, serta dari sisi policy dan regulasi," ujarnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menerapkan coretax pada Desember 2024. Namun, soft launching atas sistem administrasi anyar tersebut akan dilaksanakan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

"Dari rapat hari ini Bapak Presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," tutur Sri Mulyani.

Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian terhadap coretax. Pengujian dimaksud antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai