KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio sebesar 1,5 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio sebesar 1,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 1,5% dari PDB.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan tetap melakukan perbaikan dari sisi regulasi dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja tax ratio secara lebih lanjut.

"Tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi, administrasi, dan sistem IT bisa memberikan kontribusi sebesar 1,5% dari PDB, dan perbaikan policy dan regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari PDB," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, penerapan coretax yang dilaksanakan bersamaan dengan perbaikan regulasi pajak berpotensi mengerek tax ratio hingga sebesar 5% dari PDB.

Sri Mulyani menuturkan tax ratio Indonesia memang perlu ditingkatkan mengingat kinerjanya masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

"Dibandingkan dengan negara-negara lain, negara maju dan Asean, kita memang perlu menaikkan tax ratio. Ini bisa ditingkatkan, baik dari perbaikan organisasi dan SDM, termasuk sistem IT dan compliance-nya, serta dari sisi policy dan regulasi," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menerapkan coretax pada Desember 2024. Namun, soft launching atas sistem administrasi anyar tersebut akan dilaksanakan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

"Dari rapat hari ini Bapak Presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," tutur Sri Mulyani.

Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian terhadap coretax. Pengujian dimaksud antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak