KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut BI Bakal Tanggung Beban Bunga Utang Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 17:45 WIB
Sri Mulyani Sebut BI Bakal Tanggung Beban Bunga Utang Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mulai menyusun skema berbagi beban (burden sharing) atas pembiayaan APBN 2020 yang meningkat akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BI akan menanggung sebagian beban bunga pemerintah atas pembiayaan pemerintah dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp903,4 triliun.

Adapun total beban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp66,5 triliun per tahun karena pandemi virus Corona. Hitungan itu berdasarkan asumsi besaran bunga utang SBN 10 tahun sebesar 7,36% per tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“BI akan menanggung Rp35,9 triliun atau 53,9% dari total beban bunga utang pemerintah. Jika ditambah remunerasi Rp1,1 triliun, sharing BI kepada pemerintah akan mencapai Rp37 triliun atau 54,8%,” tuturnya, Senin (29/6/2020).

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan untuk belanja penanganan Covid-19 dibagi dalam dua segmen yaitu belanja barang dan belanja nonbarang. Untuk belanja barang antara lain seperti belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan untuk pemerintah daerah

Total pembiayaan belanja barang mencapai Rp397,6 triliun terdiri atas belanja kesehatan senilai Rp87,55 triliun, program perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun, dan dukungan sektoral termasuk pemda senilai Rp106,11 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara untuk pembiayaan belanja nonbarang mencapai Rp505,86 triliun terdiri atas insentif untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif untuk korporasi sebesar Rp53,37 triliun, dan insentif lainnya sebesar Rp329,03 triliun.

“Kami sekarang dengan Bank Indonesia sedang melakukan finalisasi mengenai perhitungan komponen dan berapa yang issuance ke market dan issuance private placement ke Bank Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN