UU HKPD

Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 14:01 WIB
Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PEKANBARU, DDTCNews - Belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masih 'diecer-ecer' atau disebar dalam banyak program dengan nilai yang tidak signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total program kerja di pemda bisa mencapai 300.000 program. Akibatnya, program-program ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi publik.

"Makin rintik-rintik tak ada yang terasa, habisnya di ongkos administrasi. Sehingga yang menikmati lebih birokrasi sebetulnya daripada si penerima programnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sri Mulyani mengatakan fokus belanja daerah seharusnya pada pelayanan masyarakat yang mendasar, yakni belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan pelayanan dasar. "Daerah tujuannya adalah untuk melayani masyarakatnya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaan penganggaran, belanja daerah akan disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.

Alokasi belanja dilakukan berdasarkan target kinerja dan skala prioritas, bukan berdasarkan aspek pemerataan. Program yang dijalankan, ujar Sri, juga harus sinkron dengan program nasional.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Guna memfokuskan belanja daerah, UU HKPD menetapkan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD. Belanja pegawai juga dibatasi maksimal sebesar 30% dari total APBD.

Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 5 tahun agar pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanjanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak