UU HKPD

Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 14:01 WIB
Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PEKANBARU, DDTCNews - Belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masih 'diecer-ecer' atau disebar dalam banyak program dengan nilai yang tidak signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total program kerja di pemda bisa mencapai 300.000 program. Akibatnya, program-program ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi publik.

"Makin rintik-rintik tak ada yang terasa, habisnya di ongkos administrasi. Sehingga yang menikmati lebih birokrasi sebetulnya daripada si penerima programnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan fokus belanja daerah seharusnya pada pelayanan masyarakat yang mendasar, yakni belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan pelayanan dasar. "Daerah tujuannya adalah untuk melayani masyarakatnya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaan penganggaran, belanja daerah akan disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.

Alokasi belanja dilakukan berdasarkan target kinerja dan skala prioritas, bukan berdasarkan aspek pemerataan. Program yang dijalankan, ujar Sri, juga harus sinkron dengan program nasional.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Guna memfokuskan belanja daerah, UU HKPD menetapkan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD. Belanja pegawai juga dibatasi maksimal sebesar 30% dari total APBD.

Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 5 tahun agar pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanjanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja