AKSES INFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut Aset WNI di Luar Negeri Masih Besar

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 30 Mei 2017 | 15:20 WIB
Sri Mulyani Sebut Aset WNI di Luar Negeri Masih Besar

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar pemerintah dapat mengakses data aset Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Menurutnya potensi pajak yang berasal dari aset di luar negeri masih sangat besar. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Dari studi yang dilakukan oleh Mckinsey dan company pada Desember 2014 mengenai aset under management, diketahui bahwa terdapat 250 miliar US$ atau sekitar Rp3.250 triliun kekayaan dari high network level indonesia yang berada di luar negeri," ujarnya, Senin (29/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, dia menyebutkan sudah ada beberapa negara yang siap melaksanakan AEOI dan siap bertukar informasi apabila negara yang meminta informasi, memiliki tingkat transparansi informasi keuangan yang sama.

Seperti yang diketahui dari total aset luar negeri yang dilaporkan pada program amnesti pajak, banyak aset yang dilaporkan berasal dari Singapura dan Hongkong. Kedua negara tersebut sudah melaksanakan AEoI tahun ini dan persyaratan legislasi primer sudah dipenuhi tahun lalu.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini untuk melayani kepentingan Indonesia sendiri karena jika tidak diterapkan maka yang paling fatal adalah Indonesia dianggap gagal memenuhi (failed to comply), mengingat Indonesia sudah menandatangai perjanjian terkait AEoI.

“Kita tetap harus memberikan data wajib pajak asing yang ada di Indonesia tapi kita tidak bisa mendapatkan data wajib pajak kita yang ada di luar negeri dan kita dianggap tidak selevel dengan negara-negara lain," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN