APBN 2021

Sri Mulyani Sebut APBN Tetap Waspadai Covid-19 Varian Mu

Dian Kurniati | Minggu, 19 September 2021 | 07:00 WIB
Sri Mulyani Sebut APBN Tetap Waspadai Covid-19 Varian Mu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2021, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan terus mengelola APBN secara fleksibel dan responsif terhadap berbagai tantangan yang muncul akibat pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan respons cepat APBN terhadap pandemi telah berlangsung sejak tahun lalu. Bahkan ketika sekarang muncul varian Mu, lanjutnya, pemerintah dengan instrumen APBN tetap mewaspadainya.

"Hari ini kita bicara tentang varian Delta, awal tahun lalu kita bicara varian Alpha, dan sekarang kita bicara varian Mu. Inilah yang menyebabkan kita tetap waspada," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menjelaskan APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Setelah UU 2/2020 disahkan, pemerintah memutuskan untuk melebarkan defisit anggaran di atas 3% dan mengubah APBN hingga dua kali pada tahun lalu. Alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga terus bertambah hingga mencapai Rp575,8 triliun, yang pemanfaatannya terdiri atas klaster kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, hingga insentif perpajakan.

Tahun ini, pemerintah juga melakukan 4 kali refocusing anggaran seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19. Penambahan alokasi juga terjadi pada dana PEN sehingga kini pagunya mencapai Rp744,75 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menyebut pemerintah harus tetap akuntabel dalam mengelola APBN. Menurutnya, upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara telah melibatkan berbagai pihak mulai dari auditor internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga lembaga penegak hukum.

"Penggunaan anggaran memang harus responsif dan bergerak secara fleksibel karena Covid bukan suatu tantangan yang statis," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?