STIMULUS FISKAL

Sri Mulyani Sebut Anggaran PEN Tahun Ini Bisa Lebih Besar

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 15:21 WIB
Sri Mulyani Sebut Anggaran PEN Tahun Ini Bisa Lebih Besar

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masih menghitung pagu insentif pajak untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah berkomitmen melanjutkan pemberian insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Namun, detail insentif tersebut baru akan diumumkan beberapa waktu mendatang.

"Nanti akan kami laporkan karena kalau kami melakukan estimasi awal tergantung dari wajib pajaknya," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran program PEN 2020 hanya Rp579,8 triliun, atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun. Realisasi anggaran dari klaster kesehatan tercatat Rp63,51 triliun atau 63,8% dari pagu Rp99,5 triliun.

Untuk bantuan perlindungan sosial mencapai Rp220,39 triliun atau 95,73% dari pagu Rp230,31 triliun. Stimulus sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah terealisasi Rp66,59 triliun atau 98,1% dari pagu Rp67,86 triliun.

Selanjutnya, realisasi anggaran dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) tercatat Rp112,44 triliun atau 96,6% dari pagu Rp116,31 triliun. Realisasi pembiayaan BUMN dan korporasi tercatat sudah 100% atau Rp60,73 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, anggaran insentif dunia usaha terealisasi Rp56,12 triliun atau 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun. Insentif tersebut di antaranya seperti PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, potongan tarif PPh badan dan lain sebagainya.

Tahun ini, pemerintah merancang anggaran PEN senilai Rp533,1 triliun yang terdiri atas penanganan kesehatan Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,9 triliun, dukungan K/L dan pemda Rp141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi 156,06 triliun.

Meski begitu, lanjut Sri Mulyani, tak menutup kemungkinan pagu PEN 2021 tersebut bisa berubah. "Ada kemungkinan program PEN 2021 lebih tinggi dari Rp553 triliun apabila insentif usaha dalam bidang perpajakan nanti kami laporkan," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan pagu insentif dunia usaha 2021 senilai Rp20,26 triliun yang berupa insentif pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN