UU HKPD

Sri Mulyani Sebut Alat Berat Jadi Potensi Pajak Baru Bagi Provinsi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 12:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Alat Berat Jadi Potensi Pajak Baru Bagi Provinsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

PEKANBARU, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak alat berat (PAB) akan menjadi potensi pajak baru bagi provinsi-provinsi yang kaya komoditas tambang, seperti Provinsi Riau.

"Saya lihat kalau seandainya di Rokan akan ada lebih banyak eksplorasi dengan menambah sumur, mereka pasti membutuhkan alat berat. Ini menjadi salah satu sumber [penerimaan pajak]," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk pada Pasal 1 angka 31 UU HKPD, PAB didefinisikan sebagai pajak kepemilikan ataupun penguasaan alat berat.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

PAB dikenakan atas nilai jual alat berat sebagai dasar pengenaan dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif ditetapkan melalui peraturan daerah. PAB terutang terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat tidak mencapai 12 bulan, wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan restitusi PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

Ketentuan lebih terperinci mengenai pelaksanaan restitusi PAB tersebut akan diatur melalui peraturan gubernur pada provinsi masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?