EKONOMI DIGITAL

Sri Mulyani Sebut 2 Pilar Pendekatan Pajak Ini Positif bagi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2019 | 10:34 WIB
Sri Mulyani Sebut 2 Pilar Pendekatan Pajak Ini Positif bagi Indonesia

Foto bersama dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20. (Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Dua pilar pendekatan dalam pemajakan ekonomi digital diyakini dapat berdampak positif bagi kepentingan pajak Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G20 di Jepang, ada kesepakatan dua pilar pendekatan dalam pemajakan ekonomi digital. Kedua pilar ini merupakan sodoran OECD sebelumnya.

“Kedua pilar ini dapat melindungi kepentingan pajak Indonesia dari potensi kehilangan pajak. Kita perlu makin meningkatkan kemampuan Direktorat Jendral pajak untuk menggunakan kerjasama global dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal untuk kepentingan pembangunan Indonesia,” jelasnya melalui akun Instagram, Minggu (9/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun pilar pertama yang disepakati menyangkut penetapan new profit allocation right. Dalam pilar ini, sambungnya, hak memajaki tidak ditentukan kehadiran fisik tapi berdasarkan economic relevance/ economic presence. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, dikenal sebagai new nexus.

Pilar kedua yang disepakati adalah penerapan minimum effective taxation. Hal ini untuk menghadapi kecenderungan perusahaan menghindari pajak dengan menggunakan negara/yurisdiksi yang memiliki tingkat pajak sangat rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali.

“Digital ekonomi mengubah model bisnis yang menghilangkan kehadiran fisik suatu perusahaan. Ini menyulitkan perhitungan kewajiban pajak. Diperlukan sistem perpajakan baru yang inklusif dan adil,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pembahasan mengenai kedua pilar tersebut juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation QuarterlyReport (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Pertemuan G20 ditutup dengan komunike yang berisi komitmen untuk saling bekerja sama menjaga ekonomi global, meskipun dibayangi suasana persaingan antarnegara besar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN