PMK 107/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:12 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP

Bagian awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. Dalam beleid itu dinyatakan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“[Oleh karena itu] perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian penggalan pertimbangan dalam PMK yang mulai berlaku 7 Agustus 2020 ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam Pasal 2 PMK 107/2020 disebutkan ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi Pertama, belanja subsidi Pajak DTP, berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP. Kedua, pendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Objek pajak yang mendapat insentif berupa pajak DTP merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Belanja subsidi pajak DTP … dilakukan melalui pengesahan belanja subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dengan dibebankan pada DIPA BUN BA 999.07,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 PMK 107/2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

PMK ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, saat ini, PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 adalah PMK 28/2020. Sementara, PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 adalah PMK 86/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN