PMK 107/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:12 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP

Bagian awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. Dalam beleid itu dinyatakan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“[Oleh karena itu] perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian penggalan pertimbangan dalam PMK yang mulai berlaku 7 Agustus 2020 ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam Pasal 2 PMK 107/2020 disebutkan ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi Pertama, belanja subsidi Pajak DTP, berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP. Kedua, pendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Objek pajak yang mendapat insentif berupa pajak DTP merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Belanja subsidi pajak DTP … dilakukan melalui pengesahan belanja subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dengan dibebankan pada DIPA BUN BA 999.07,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 PMK 107/2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PMK ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, saat ini, PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 adalah PMK 28/2020. Sementara, PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 adalah PMK 86/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?