PMK 68/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 10:19 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa

Ilustrasi. Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2020). UMSU telah menerapkan protokol kesehatan jelang penerapan tatatan normal baru terutama jika aktivitas kampus sudah boleh dibuka kembali. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merilis peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga yang bergerak pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK ini sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

“[PMK 246/2008 dan PMK 80/2009] sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan," demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Beleid ini juga menjadi pelaksanaan ketentuan UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf l dan m yang mengecualikan dari objek PPh atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang.

Terkait beasiswa, PMK No. 68/2020 menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan bidang perpajakan.

Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh. Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah pertama, beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia. Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pengaturan lebih rinci terdapat pada sisa lebih yang dikecualikan sebagai objek pajak bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh.

Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau yang bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

PMK terbaru ini juga mengakomodasi penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Ketentuan mengenai dana abadi ini tidak tertuang dalam PMK sebelumnya.

Adapun yang dimaksud dengan dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI