PMK 68/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 10:19 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa

Ilustrasi. Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2020). UMSU telah menerapkan protokol kesehatan jelang penerapan tatatan normal baru terutama jika aktivitas kampus sudah boleh dibuka kembali. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merilis peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga yang bergerak pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK ini sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

“[PMK 246/2008 dan PMK 80/2009] sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan," demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Beleid ini juga menjadi pelaksanaan ketentuan UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf l dan m yang mengecualikan dari objek PPh atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang.

Terkait beasiswa, PMK No. 68/2020 menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan bidang perpajakan.

Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh. Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah pertama, beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia. Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengaturan lebih rinci terdapat pada sisa lebih yang dikecualikan sebagai objek pajak bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh.

Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau yang bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

PMK terbaru ini juga mengakomodasi penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Ketentuan mengenai dana abadi ini tidak tertuang dalam PMK sebelumnya.

Adapun yang dimaksud dengan dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201