Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Tampilan depan PMK 157/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15.
PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 157/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020.
“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan … dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2020, dikutip pada Kamis (22/10/2020).
Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.15 tercantum dalam Lampiran PMK No.157/2020. Secara ringkas, PSAP ini berlaku untuk penyesuaian laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dan pengungkapan yang dibuat setelah tanggal pelaporan.
Adapun yang dimaksud dengan peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.
Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada tanggal pelaporan (peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan). Kedua, peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah tanggal pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan).
Penjabaran dan perincian contoh dari peristiwa setelah tanggal pelaporan tercantum dalam lampiran PMK 157/2020. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PMK 157/2020, PSAP ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai 2021.
PSAP Berbasis Akrual No.15 ini juga merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Merujuk SAP 2019 yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebelumnya, PSAP berbasis akrual baru sampai PSAP No.14.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 71/2010, PMK No.157/2020 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK memberikan pertimbangan atas PSAP tentang peristiwa setelah tanggal pelaporan melalui surat Nomor 114/S/I/7/2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.