PMK 157/2020

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15

Tampilan depan PMK 157/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15.

PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 157/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020.

“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan … dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2020, dikutip pada Kamis (22/10/2020).

Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.15 tercantum dalam Lampiran PMK No.157/2020. Secara ringkas, PSAP ini berlaku untuk penyesuaian laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dan pengungkapan yang dibuat setelah tanggal pelaporan.

Adapun yang dimaksud dengan peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.

Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada tanggal pelaporan (peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan). Kedua, peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah tanggal pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan).

Penjabaran dan perincian contoh dari peristiwa setelah tanggal pelaporan tercantum dalam lampiran PMK 157/2020. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PMK 157/2020, PSAP ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai 2021.

PSAP Berbasis Akrual No.15 ini juga merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Merujuk SAP 2019 yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebelumnya, PSAP berbasis akrual baru sampai PSAP No.14.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 71/2010, PMK No.157/2020 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK memberikan pertimbangan atas PSAP tentang peristiwa setelah tanggal pelaporan melalui surat Nomor 114/S/I/7/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?