Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri serta pensiunan untuk tahun ini.
Petunjuk teknis itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 7 Agustus 2020 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2020.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020 …, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang petunjuk teknis pelaksanaan … ,” demikian penggalan bagian pertimbangan PMK tersebut.
Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Simak pula artikel ‘Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’.
Jika penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Simak pula artikel 'Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Tetap Kena Pajak Penghasilan'.
Dalam PMK ini juga disebutkan beberapa komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Beberapa komponen itu antara lain jenis tunjangan kinerja; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan bahaya; tunjangan risiko; dan tunjangan pengamanan.
Ada pula tunjarigan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan selisih penghasilan; serta tunjangan penghidupan luar negeri.
Kemudian, ada tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga Pasal 11 PMK ini.
PMK ini juga memerinci lebih lanjut jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk dalam komponen gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kemudian, ada tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, serta tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian.
Selanjutnya, ada tunjangan pengamanan persandian; tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional; serta tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.
Ada pula tambahan penghasilan bagi guru PNS; tunjangan khusus Provinsi Papua; tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
Ada juga tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Termasuk juga tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; serta penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.