KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Juli 2021 | 15:26 WIB
Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masing-masing peraturan menteri keuangan (PMK) untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari Pemerintah Republik Islam Pakistan, negara anggota Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Palestina, dan Jepang.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ... serta mengakomodasi dinamika persetujuan ..., perlu melakukan penyempurnaan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Jumat (9/7/2021)

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan beleid tersebut barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi. Simak “Apa Itu Tarif Preferensi”.

Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan melalui beberapa skema, di antaranya Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), AJCEP, MoU antara Indonesia dan Palestina, serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Namun, kini tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema IPPTA, AJCEP, MoU Indonesia-Palestina, dan IJEPA tersebut diatur dalam PMK tersendiri. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan pada skema IPPTA tertuang dalam PMK 70/2021.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AJCEP tertuang dalam PMK 71/2021. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan MoU Indonesia-Palestina tertuang dalam PMK 72/2021. Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema IJEPA tertuang dalam PMK 73/2021.

Adapun keempat beleid tersebut diundangkan pada 24 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Selain itu, perincian tarif preferensi untuk setiap skema tersebut diatur dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada masing-masing skema.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. Simak ‘Apa Itu Surat Keterangan Asal?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini