P3B INDONESIA-SINGAPURA

Sri Mulyani: RI Kini Punya Amunisi Tambahan Memerangi Tax Avoidance

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:17 WIB
Sri Mulyani: RI Kini Punya Amunisi Tambahan Memerangi Tax Avoidance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan meyakini Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura yang baru-baru ini disepakati bisa menambah amunisi pemerintah dalam memerangi tax avoidance.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan P3B Indonesia-Singapura yang baru ini membuka peluang Indonesia dan Singapura bisa saling bertukar informasi perpajakan sesuai standar internasional yang berlaku.

Kesepakatan baru itu juga memutuskan untuk menghapus klausul Most Favoured Nation (MFN) di dalam pengaturan kontrak bagi hasil, dan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance dan capital gain.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan dalam memerangi terjadinya tax avoidance, biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai bus-nya," ujarnya, Selasa (04/02/2020).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, P3B Indonesia-Singapura ini juga menghasilkan kesepakatan lainnya. Pertama, menurunkan tarif pajak royalti perusahaan di kedua negara menjadi dua lapis, yakni 10% dan 8%.

Kedua, menurunkan pajak atas laba perusahaan dari 15% menjadi 10%. Perihal kesepakatan kedua, Menkeu mengaku pengurangan pajak atas laba sebenarnya sudah dirasakan oleh negara-negara lain yang bekerja sama dengan Indonesia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sayangnya, Singapura tak bisa menikmati pengurangan pajak lantaran masih terikat dengan kesepakatan P3B 30 tahun lalu. "Jadi selama ini Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain," tuturnya.

Setelah penandatangan kesepakatan P3B, lanjut Menkeu, pemerintah akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun ia belum tahu apakah PP tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR atau tidak.

"PP-nya pasti sudah disiapkan, karena ini cukup lama. Namun apakah PP-nya harus dikonsultasikan dengan DPR atau enggak, kita lihat. Karena ratifikasi kan ada yang melalui DPR, ada yang enggak," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?