P3B INDONESIA-SINGAPURA

Sri Mulyani: RI Kini Punya Amunisi Tambahan Memerangi Tax Avoidance

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:17 WIB
Sri Mulyani: RI Kini Punya Amunisi Tambahan Memerangi Tax Avoidance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan meyakini Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura yang baru-baru ini disepakati bisa menambah amunisi pemerintah dalam memerangi tax avoidance.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan P3B Indonesia-Singapura yang baru ini membuka peluang Indonesia dan Singapura bisa saling bertukar informasi perpajakan sesuai standar internasional yang berlaku.

Kesepakatan baru itu juga memutuskan untuk menghapus klausul Most Favoured Nation (MFN) di dalam pengaturan kontrak bagi hasil, dan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance dan capital gain.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan dalam memerangi terjadinya tax avoidance, biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai bus-nya," ujarnya, Selasa (04/02/2020).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, P3B Indonesia-Singapura ini juga menghasilkan kesepakatan lainnya. Pertama, menurunkan tarif pajak royalti perusahaan di kedua negara menjadi dua lapis, yakni 10% dan 8%.

Kedua, menurunkan pajak atas laba perusahaan dari 15% menjadi 10%. Perihal kesepakatan kedua, Menkeu mengaku pengurangan pajak atas laba sebenarnya sudah dirasakan oleh negara-negara lain yang bekerja sama dengan Indonesia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sayangnya, Singapura tak bisa menikmati pengurangan pajak lantaran masih terikat dengan kesepakatan P3B 30 tahun lalu. "Jadi selama ini Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain," tuturnya.

Setelah penandatangan kesepakatan P3B, lanjut Menkeu, pemerintah akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun ia belum tahu apakah PP tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR atau tidak.

"PP-nya pasti sudah disiapkan, karena ini cukup lama. Namun apakah PP-nya harus dikonsultasikan dengan DPR atau enggak, kita lihat. Karena ratifikasi kan ada yang melalui DPR, ada yang enggak," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN