KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Revisi 4 Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 April 2022 | 16:30 WIB
Sri Mulyani Revisi 4 Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan klasifikasi barang serta pos tarif atas produk tertentu dari sejumlah negara yang dikenakan bea masuk antidumping (BMAD).

Penyesuaian diatur dalam sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK), di antaranya PMK 31/2022. Beleid itu memperbarui klasifikasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang dikenakan BMAD.

Penyesuaian tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“…perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk antidumping,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Senin (4/4/2022).

Penyesuaian klasifikasi barang juga dilakukan atas produk polyester staple fiber (PSF) asal negara India, China, dan Taiwan yang dikenakan BMAD. Penyesuaian klasifikasi produk PSF tersebut diatur dalam PMK 32/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 114/2019.

Lalu, klasifikasi produk spin drawn yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikenakan BMAD juga disesuaikan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui PMK 36/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 115/2019.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selain itu, menteri keuangan juga menyesuaikan klasifikasi produk biaxially oriented polyethylene terephtalate (Bopet) asal India, China, dan Thailand sebagaiman diatur dalam PMK 37/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 11/2021.

BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Dumping merupakan upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk. Simak “Apa Itu Bea Masuk Antidumping?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi