KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Revisi 4 Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 April 2022 | 16:30 WIB
Sri Mulyani Revisi 4 Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan klasifikasi barang serta pos tarif atas produk tertentu dari sejumlah negara yang dikenakan bea masuk antidumping (BMAD).

Penyesuaian diatur dalam sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK), di antaranya PMK 31/2022. Beleid itu memperbarui klasifikasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang dikenakan BMAD.

Penyesuaian tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“…perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk antidumping,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Senin (4/4/2022).

Penyesuaian klasifikasi barang juga dilakukan atas produk polyester staple fiber (PSF) asal negara India, China, dan Taiwan yang dikenakan BMAD. Penyesuaian klasifikasi produk PSF tersebut diatur dalam PMK 32/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 114/2019.

Lalu, klasifikasi produk spin drawn yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikenakan BMAD juga disesuaikan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui PMK 36/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 115/2019.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, menteri keuangan juga menyesuaikan klasifikasi produk biaxially oriented polyethylene terephtalate (Bopet) asal India, China, dan Thailand sebagaiman diatur dalam PMK 37/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 11/2021.

BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Dumping merupakan upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk. Simak “Apa Itu Bea Masuk Antidumping?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan