BANTUAN SOSIAL

Sri Mulyani: Rata-Rata Penerima Subsidi Upah Bergaji Rp2,9 Juta

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:41 WIB
Sri Mulyani: Rata-Rata Penerima Subsidi Upah Bergaji Rp2,9 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja yang penghasilannya terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil survei menunjukkan penyaluran subsidi gaji sejauh ini tepat sasaran. Menurutnya, rata-rata penerima bantuan tersebut bergaji pokok Rp2,9 juta atau Rp3,5 juta per bulan jika ditambahkan dengan aneka tunjangan dan uang lembur.

"Mereka rata-rata gajinya Rp2,9 juta, dan itu sesuai dengan target kami yang di bawah Rp5 juta [per bulan]," katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan subsidi gaji sejak tahun lalu. Kemudian, pemerintah mengadakan survei untuk mengukur efektivitas program tersebut sebelum kembali mengadakannya tahun ini.

Hasil survei itu menunjukkan 56,4% penerima subsidi gaji yakni pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kemudian, 91,1% responden menyatakan menggunakan uang bantuan tersebut untuk belanja pangan dan kebutuhan lainnya.

Sri Mulyani menjelaskan 62% responden juga mengakui mengalami kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari pada masa awal pandemi. Pasalnya, mereka rata-rata mengalami penurunan pendapatan hingga Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sri Mulyani menyebut penyaluran subsidi gaji menyasar kelompok masyarakat bukan menerima bantuan sosial rutin, yang hanya selama ini hanya diberikan kepada 25% masyarakat terbawah. Hal itu mempertimbangkan dampak pandemi yang turut menghatam kelompok menengah ke bawah dan tidak masuk dalam data bantuan sosial.

"Sehingga dengan memberikan subsidi upah, kita bisa mencakup kelompok yang belum mendapat bantuan pemerintah," ujarnya.

Pemerintah tahun ini menyiapkan pagu subsidi gaji dalam program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun realisasinya hingga saat ini tercatat Rp6,9 triliun dan telah tersalur kepada 6.991.873 pekerja.

Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Pemerintah pun menargetkan penyaluran subsidi gaji akan rampung pada akhir Oktober 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN