BANTUAN SOSIAL

Sri Mulyani: Rata-Rata Penerima Subsidi Upah Bergaji Rp2,9 Juta

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:41 WIB
Sri Mulyani: Rata-Rata Penerima Subsidi Upah Bergaji Rp2,9 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja yang penghasilannya terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil survei menunjukkan penyaluran subsidi gaji sejauh ini tepat sasaran. Menurutnya, rata-rata penerima bantuan tersebut bergaji pokok Rp2,9 juta atau Rp3,5 juta per bulan jika ditambahkan dengan aneka tunjangan dan uang lembur.

"Mereka rata-rata gajinya Rp2,9 juta, dan itu sesuai dengan target kami yang di bawah Rp5 juta [per bulan]," katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan subsidi gaji sejak tahun lalu. Kemudian, pemerintah mengadakan survei untuk mengukur efektivitas program tersebut sebelum kembali mengadakannya tahun ini.

Hasil survei itu menunjukkan 56,4% penerima subsidi gaji yakni pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kemudian, 91,1% responden menyatakan menggunakan uang bantuan tersebut untuk belanja pangan dan kebutuhan lainnya.

Sri Mulyani menjelaskan 62% responden juga mengakui mengalami kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari pada masa awal pandemi. Pasalnya, mereka rata-rata mengalami penurunan pendapatan hingga Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani menyebut penyaluran subsidi gaji menyasar kelompok masyarakat bukan menerima bantuan sosial rutin, yang hanya selama ini hanya diberikan kepada 25% masyarakat terbawah. Hal itu mempertimbangkan dampak pandemi yang turut menghatam kelompok menengah ke bawah dan tidak masuk dalam data bantuan sosial.

"Sehingga dengan memberikan subsidi upah, kita bisa mencakup kelompok yang belum mendapat bantuan pemerintah," ujarnya.

Pemerintah tahun ini menyiapkan pagu subsidi gaji dalam program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Adapun realisasinya hingga saat ini tercatat Rp6,9 triliun dan telah tersalur kepada 6.991.873 pekerja.

Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Pemerintah pun menargetkan penyaluran subsidi gaji akan rampung pada akhir Oktober 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra