PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Hanya 4,7%—5,0%, Kenapa?

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 15:49 WIB
Sri Mulyani Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Hanya 4,7%—5,0%, Kenapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 hanya akan berada di kisaran 4,7%—5,0%, melambat signifikan dibandingkan asumsi dalam APBN sebesar 5,3%. Proyeksi ini dipengaruhi adanya dampak dari wabah virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan proyeksi dipengaruhi oleh penurunan estimasi pertumbuhan ekonomi China dari 6% menjadi hanya 5%. Hal tersebut akan berpengaruh pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,3%.

“Inilah yang menyebabkan kami di pemerintah berkomunikasi dengan BI dan OJK, bagaimana cara kita men-stimulate kembali atau countercyclical dengan instrumen kebijakan di dalam masing-masing kewenangan kita," katanya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani memperkirakan tekanan terberat karena virus Corona akan terjadi pada kuartal I/2020. Alasannya, virus Corona mulai menyebar sejak Januari dan diproyeksi akan bertahan hingga Maret 2020. Selain itu, pertumbuhan ekonomi China paling agresif terjadi pada kuartal I dengan kontribusi 30% dari total pertumbuhan tahunannya.

Namun, Sri Mulyani juga khawatir efek pelemahan ekonomi karena virus Corona akan berlanjut hingga kuartal II/2020. Menurutnya, para pengusaha manufaktur akan kehabisan stok bahan baku sekitar Maret dan bakal kesulitan mengimpor dari China jika virus Corona belum mereda.

Sri mulyani mengklaim pemerintah telah merespons risiko pelemahan ekonomi global itu dengan menerbitkan langkah stimulus. Misalnya, paket stimulus senilai total Rp10 triliun yang diluncurkan kemarin. Simak artikel ‘Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan’.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Upaya penguatan ekonomi juga dilakukan oleh BI dan OJK. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan BI telah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,75% dari sebelumnya 5%.

Otoritas moneter juga menyiapkan tiga intervensi, yakni merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), pasar spot rupiah, dan pembelian surat utang negara di pasar sekunder.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut telah meminta industri keuangan memberikan kelonggaran kredit pada pengusaha manufaktur yang terdampak virus Corona. Hal ini juga untuk debitur yang kesulitan membayar angsuran karena usahanya sepi, seperti pada bidang hotel dan restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?