AUDIT BPK

Sri Mulyani: Presiden Harap Opini WTP Bisa Dipertahankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 19:30 WIB
Sri Mulyani: Presiden Harap Opini WTP Bisa Dipertahankan

Gedung BPK di Jl. Gatot Subroto 31, Jakarta. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen tetap memastikan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terus ditingkatkan, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden berharap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tetap dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Memang, akibat pandemi Covid 19, pemeriksaan tahun ini suasananya sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi pemerintah senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara,” katanya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan LKPP tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Maret 2020 dengan status unaudited. Adapun LKPP merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).

Meski terdapat pandemi Corona, pemerintah tetap menjalankan proses audit LKPP yang sedang dilakukan BPK. Menurut Menkeu, proses audit harus tetap berjalan demi menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel.

“Presiden juga dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan harapannya agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, proses audit LKPP 2019 telah sampai pada taklimat akhir (exit meeting) secara virtual pada Selasa (26/5/2020). Pertemuan tersebut dihadiri seluruh pimpinan BPK dengan perwakilan pemerintah seperti Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tanggapan atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Asersi Final LKPP Tahun 2019. Dua dokumen tersebut telah diterima BPK secara administratif.

Sejak 2016 hingga 2018, predikat LKPP telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Opini itu juga menjadi pencapaian tertinggi yang pemerintah capai sejak penyusunan LKPP untuk pertama kalinya pada 2004. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN