AUDIT BPK

Sri Mulyani: Presiden Harap Opini WTP Bisa Dipertahankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 19:30 WIB
Sri Mulyani: Presiden Harap Opini WTP Bisa Dipertahankan

Gedung BPK di Jl. Gatot Subroto 31, Jakarta. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen tetap memastikan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terus ditingkatkan, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden berharap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tetap dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Memang, akibat pandemi Covid 19, pemeriksaan tahun ini suasananya sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi pemerintah senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara,” katanya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan LKPP tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Maret 2020 dengan status unaudited. Adapun LKPP merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).

Meski terdapat pandemi Corona, pemerintah tetap menjalankan proses audit LKPP yang sedang dilakukan BPK. Menurut Menkeu, proses audit harus tetap berjalan demi menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel.

“Presiden juga dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan harapannya agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, proses audit LKPP 2019 telah sampai pada taklimat akhir (exit meeting) secara virtual pada Selasa (26/5/2020). Pertemuan tersebut dihadiri seluruh pimpinan BPK dengan perwakilan pemerintah seperti Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tanggapan atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Asersi Final LKPP Tahun 2019. Dua dokumen tersebut telah diterima BPK secara administratif.

Sejak 2016 hingga 2018, predikat LKPP telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Opini itu juga menjadi pencapaian tertinggi yang pemerintah capai sejak penyusunan LKPP untuk pertama kalinya pada 2004. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?