PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I/2021 Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:15 WIB
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I/2021 Masih Minus

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 pada kisaran -1% hingga -0,1%.

Sri Mulyani mengatakan beberapa sektor ekonomi sebenarnya telah menunjukkan perbaikan seiring dengan makin rendahnya kasus aktif Covid-19. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi tampaknya masih akan minus pada kuartal pertama ini.

"Kami berharap sebetulnya bisa mencapai zona netral, tetapi kita masih mendekati minus 0,1%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Sri Mulyani optimistis tren pemulihan ekonomi nasional masih akan berlanjut pada kuartal berikutnya. Apalagi, jumlah peserta vaksinasi terus bertambah. Dia juga meyakini pertumbuhan ekonomi pada tahun ini berada pada kisaran 4,5% hingga 5,3%.

Optimisme menkeu juga didukung berbagai berbagai lembaga dunia. Misal, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi ekonomi Indonesia akan tumbuh hingga 4,9% tahun ini, naik dari proyeksi awal sebesar 4%.

International Monetary Fund (IMF) juga memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,8% dan World Bank 4,4%. Meski peluang pemulihan sangat besar, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap akan mewaspadai berbagai risiko global.

"Ini perlu untuk terus kami jaga dari sisi konsistensi proyeksi, terutama tanda pemulihan yang perlu diperkuat dan mengelola terjadinya dinamika global yang bisa menimbulkan risiko," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi