APBN 2022

Sri Mulyani: Pertimbangkan Perubahan Iklim dalam Membahas APBN

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Pertimbangkan Perubahan Iklim dalam Membahas APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada suatu rapat di DPR beberapa waktu lalu.  Sri Mulyani mengatakan ke depan eksekutif dan legislatif perlu mempertimbangkan faktor perubahan iklim dalam membahas APBN. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke depan eksekutif dan legislatif perlu mempertimbangkan faktor perubahan iklim dalam membahas APBN.

Dalam membahas asumsi makro APBN, Sri Mulyani mengatakan seharusnya pemerintah bersama DPR RI tidak hanya membahas lifting minyak dan lifting gas saja mengingat saat ini terdapat sumber energi lain di luar migas.

Pada level internasional, kesadaran terhadap bahaya perubahan iklim juga terus berkembang sehingga Indonesia pun perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Sebaiknya kami dan DPR mulai mempertimbangkan tren dari climate change awareness dalam asumsi makro kita hari ini dan ke depan," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5/2021).

Menurut Sri Mulyani, asumsi makro APBN perlu dilengkapi dengan memasukkan potensi dari berbagai komoditas serta mengombinasikan sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan.

Menkeu mengatakan saat ini sudah banyak negara-negara yang mengimplementasikan regulasi pada bidang keuangan untuk memberikan disinsentif terhadap produksi energi tidak terbarukan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah juga perlu mempertimbangkan instrumen pada bidang keuangan negara tersebut.

Tak hanya pemerintah, banyak investor yang juga meminta perusahaan mengurangi investasi pada sektor migas. "Beberapa perusahaan seperti Exxon mendapatkan investor yang sangat aktif meminta mereka untuk mulai menurunkan investasi pada sektor migas," ujar Sri Mulyani.

Pada sisi lain, tren lifting minyak dan gas juga cenderung mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan kualitas sumur migas Indonesia sudah makin tua dan investasi pada sektor migas juga sudah makin tidak menarik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juni 2021 | 08:55 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Perkembangan tingkat kepedulian cuaca di dunia terus berkembang. Melihat situasi tersebut, Indonesia juga harus mengikuti perkembangan tersebut dengan mulai mengurangi penggunaan energi tidak terbarukan dengan menggangi energi terbarukan. Hal tersebut sangat berpeluang bagi Indonesia dengan ketersediaan energi terbarukan yang melimpah.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra