PMK 68/2020

Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 11:45 WIB
Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri) bersiap memimpin acara Wisuda Daring Periode II 2020 UNS di auditorium universitas setempat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 259 wisudawan mengikuti acara wisuda daring tersebut karena kebijakan physical distancing akibat dari wabah Covid-19. ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci beberapa ketentuan mengenai penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

PMK terbaru ini merevisi sekaligus mencabut ketentuan pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan sebelumnya, yaitu PMK 154/2009 yang menjadi perubahan dari PMK No.246/2008.

"Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, pengecualian sebagai objek PPh itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Adapun hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan tersebut merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Dalam ketentuan terdahulu hanya diatur bahwa pengecualian penghasilan berupa beasiswa sebagai objek PPh tidak berlaku bila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas ini, beasiswa harus diperoleh oleh WNI untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal baik di dalam negeri maupun luar negeri. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa’.

Adapun komponen beasiswa yang dimaksud terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang terkait dengan studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup wajar sesuai dengan lokasi belajar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:57 WIB

Tapi honor u pembantu peneliti gmn yah..khan ada kerjaannya..mosok kuli harian saza dipajakin ... bisa juga dituangkan spy adil...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201