KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perubahan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bertujuan mendorong pengembangan pariwisata daerah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35% menjadi paling tinggi hanya 10%. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong pemulihan pariwisata di daerah.

"Hal ini dilakukan untuk terus mendorong memulihkan dan mengembangkan pariwisata di daerah," katanya, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Terlebih, saat ini dunia juga sedang dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi.

UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya mengubah ketentuan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Melalui UU ini, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan secara umum dikenakan tarif maksimal 10%.

Jasa kesenian dan hiburan ini meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara pada ketentuan yang lama, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diatur batasan atas tarif pajak hiburan secara umum adalah mencapai 35%.

Di sisi lain, UU HKPD mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Pada UU PDRD, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling tinggi juga 75%, tetapi tanpa ada batas bawah.

Ketentuan pajak daerah yang termuat dalam UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP