KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perubahan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bertujuan mendorong pengembangan pariwisata daerah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35% menjadi paling tinggi hanya 10%. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong pemulihan pariwisata di daerah.

"Hal ini dilakukan untuk terus mendorong memulihkan dan mengembangkan pariwisata di daerah," katanya, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Terlebih, saat ini dunia juga sedang dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi.

UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya mengubah ketentuan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Melalui UU ini, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan secara umum dikenakan tarif maksimal 10%.

Jasa kesenian dan hiburan ini meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara pada ketentuan yang lama, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diatur batasan atas tarif pajak hiburan secara umum adalah mencapai 35%.

Di sisi lain, UU HKPD mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Pada UU PDRD, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling tinggi juga 75%, tetapi tanpa ada batas bawah.

Ketentuan pajak daerah yang termuat dalam UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra