KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan PPh Badan Masih Alami Tekanan Sangat Berat

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:53 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan PPh Badan Masih Alami Tekanan Sangat Berat

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Agustus 2020 masih mengalami kontraksi 27,52%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pos penerimaan ini mampu tumbuh positif 0,81%.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut pandemi virus Corona masih memberikan tekanan yang cukup berat terhadap korporasi di Indonesia.

“Penerimaan PPh badan kita masih mengalami tekanan yang sangat berat," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%. Namun, pada kuartal II/2020 kontraksinya mencapai 26,69%. Secara bulanan, kontraksi penerimaan PPh badan pada Juli 2020 sebesar 45,55%, sedangkan pada Agustus 2020 mencapai 49,14%.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan adanya pandemi virus Corona. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

"Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani berharap kontraksi penerimaan PPh badan bisa mengecil pada bulan-bulan mendatang. Namun demikian, pemerintah juga telah memperbesar diskon angsuran PPh badan dari 30% menjadi 50%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga Agustus 2020 juga mengalami kontraksi 3,06%. Pada kuartal I/2020 penerimaan PPh Pasal 26 mampu tumbuh positif 24,59, tetapi melemah pada kuartal II/2020 menjadi 11,57%.

Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama, yakni kembali kontraksi pada kuartal II/2020 sebesar 11,87%. Padahal, pada kuartal I/2020, penerimaannya masih tumbuh 9,75%. Adapun hingga Agustus 2020, penerimaan PPh final tercatat kontraksi 5,57%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN