APBN KITA

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tumbuh 13,2%, Tekanan Pandemi Berkurang

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tumbuh 13,2%, Tekanan Pandemi Berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 tercatat senilai Rp850,1 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,2% dibanding kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 69,1% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Menurutnya, angka penerimaan pajak tersebut semakin menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Penerimaan] pajak mengalami growth 13,2%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan secara umum pendapatan negara terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga September 2021. Hal itu terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi nasional dan membaiknya harga komoditas.

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir September 2021 senilai Rp182,9 triliun atau tumbuh 29,0% dari kinerja tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 85,1% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya senilai Rp320,8 triliun atau tumbuh 22,5% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Ini dari sisi penerimaan negara mengalami perbaikan yang luar biasa sangat baik," ujarnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut realisasi belanja negara hingga September 2021 telah mencapai Rp1.806,8 triliun atau 65,7% dari pagu Rp2.750 triliun. Meski demikian belanja tersebut masih mencatatkan pertumbuhan minus 1,9% dari kinerja pada periode yang sama pada 2020.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.265,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp541,5 triliun. Realisasi TKDD mengalami kontraksi 14,0% karena pemda masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang belum dibelanjakan.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, Sri Mulyani menyebut defisit APBN hingga September 2021 tercatat mencapai Rp452,0 triliun. Defisit tersebut setara dengan 2,74% terhadap produk domestik bruto (PDB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru