UU HPP

Sri Mulyani Pastikan UU HPP Tak Bakal Bebani Rakyat

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Pastikan UU HPP Tak Bakal Bebani Rakyat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menegaskan diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan memberatkan rakyat.

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk mendorong sistem pajak yang lebih berkeadilan. Selain itu, UU HPP juga memberikan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

"Karena kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa 'Ini beban, ini memberatkan.' Padahal dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menjelaskan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Reformasi perpajakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, lanjutnya, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Melalui UU HPP, Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dia menyebut DPR terus menjalankan perannya untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Termasuk dalam pembahasan UU HPP, DPR juga memberikan banyak masukan dan pertimbangan kepada pemerintah.

"Tidak mungkin DPR, Komisi XI, akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," ujarnya.

Sri Mulyani menyosialisasikan UU HPP ke Jawa Barat setelah melakukan kegiatan serupa di Bali dan Jakarta. Sosialisasi tersebut dihadiri wajib pajak prominen pada Kanwil DJP Jawa Barat 1, Kanwil DJP Jawa Barat 2, dan Kanwil DJP Jawa Barat 3, termasuk kalangan pengusaha dan seniman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja