EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 16:02 WIB
Sri Mulyani: Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali rencana pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.

Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut.

“UMKM pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak selama 6 bulan," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Namun, insentif itu akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus Corona. "Itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM," ujarnya.

Pembebasan pajak UMKM selama 6 bulan tersebut juga sempat diutarakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Teten menyebut pembebasan pajak UMKM telah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pekan lalu. Simak artikel ‘Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan’.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menurut Teten, pembebasan pajak tersebut akan menjadi stimulus untuk membantu pelaku UMKM. Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yakni mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Selain itu, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM, yang 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM juga bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Pemerintah juga berencana memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:52 WIB

Beberapa waktu belakangan banyak berkutit dengan UMKM, semoga dengan kebijakan ini nantinya dapat mendorong UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP