EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 16:02 WIB
Sri Mulyani: Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali rencana pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.

Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut.

“UMKM pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak selama 6 bulan," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Namun, insentif itu akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus Corona. "Itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM," ujarnya.

Pembebasan pajak UMKM selama 6 bulan tersebut juga sempat diutarakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Teten menyebut pembebasan pajak UMKM telah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pekan lalu. Simak artikel ‘Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan’.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menurut Teten, pembebasan pajak tersebut akan menjadi stimulus untuk membantu pelaku UMKM. Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yakni mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Selain itu, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM, yang 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM juga bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Pemerintah juga berencana memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:52 WIB

Beberapa waktu belakangan banyak berkutit dengan UMKM, semoga dengan kebijakan ini nantinya dapat mendorong UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru