DANA DESA

Sri Mulyani Otak Atik Penyaluran Dana Desa, Buat Apa?

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 18:50 WIB
Sri Mulyani Otak Atik Penyaluran Dana Desa, Buat Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan mempercepat proses pencairan dana desa untuk 74.953 desa senilai Rp72 triliun tahun ini dengan mengubah skema komposisi tahapan penyaluran dana desa.

Tahun lalu, penyaluran pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap dengan porsi 20%, 40% dan 20%. Namun tahun ini, komposisi penyaluran dana desa menjadi 40%, 40% dan 20%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Kemenkeu juga memastikan dana desa yang disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD) akan langsung diteruskan ke rekening kas desa (RKD) pada hari yang sama.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Jadi tidak berbulan-bulan mengendap di rekening pemda. Ada percepatan dalam transfernya, menjadi langsung, tetapi tetap ada ketentuannya. Dalam penyalurannya, semakin fokus dan berbasiskan kinerja," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan dana desa yang diterima daerah akan berbeda-beda. Namun, rata-rata akan mendapat Rp960,59 juta per desa, naik 3% ketimbang tahun lalu sebesar Rp933,92 juta per desa.

Selain mempercepat penyaluran dana desa, Menkeu juga memberikan insentif khusus kepada desa yang memiliki tata kelola dana desa yang baik berupa pemangkasan tahapan penyaluran dana desa menjadi hanya dua kali, yakni 60% dan 40% pada 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tidak ketinggalan, pemerintah juga menyiapkan sanksi untuk desa yang gagal mengelola dana desa, terutama jika terjadi korupsi atau fraud. Desa bersangkutan terancam tidak akan lagi menerima dana desa ke depannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berharap percepatan penyaluran dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk menyulut geliat ekonomi di desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?