DANA DESA

Sri Mulyani Otak Atik Penyaluran Dana Desa, Buat Apa?

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 18:50 WIB
Sri Mulyani Otak Atik Penyaluran Dana Desa, Buat Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan mempercepat proses pencairan dana desa untuk 74.953 desa senilai Rp72 triliun tahun ini dengan mengubah skema komposisi tahapan penyaluran dana desa.

Tahun lalu, penyaluran pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap dengan porsi 20%, 40% dan 20%. Namun tahun ini, komposisi penyaluran dana desa menjadi 40%, 40% dan 20%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Kemenkeu juga memastikan dana desa yang disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD) akan langsung diteruskan ke rekening kas desa (RKD) pada hari yang sama.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Jadi tidak berbulan-bulan mengendap di rekening pemda. Ada percepatan dalam transfernya, menjadi langsung, tetapi tetap ada ketentuannya. Dalam penyalurannya, semakin fokus dan berbasiskan kinerja," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan dana desa yang diterima daerah akan berbeda-beda. Namun, rata-rata akan mendapat Rp960,59 juta per desa, naik 3% ketimbang tahun lalu sebesar Rp933,92 juta per desa.

Selain mempercepat penyaluran dana desa, Menkeu juga memberikan insentif khusus kepada desa yang memiliki tata kelola dana desa yang baik berupa pemangkasan tahapan penyaluran dana desa menjadi hanya dua kali, yakni 60% dan 40% pada 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tidak ketinggalan, pemerintah juga menyiapkan sanksi untuk desa yang gagal mengelola dana desa, terutama jika terjadi korupsi atau fraud. Desa bersangkutan terancam tidak akan lagi menerima dana desa ke depannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berharap percepatan penyaluran dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk menyulut geliat ekonomi di desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN