KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Naikkan Threshold Pungutan Ekspor CPO, PMK Disiapkan

Ilustrasi. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan ambang batas (threshold) harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikenakan tarif pungutan ekspor.

Menkeu mengatakan perubahan ketentuan tidak hanya mengenai threshold harga, melainkan juga tarif tertinggi yang dikenakan pada CPO. Nanti, ketentuan baru tersebut akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 191/ 2020.

"PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya. Kalau bisa Juni ini. Mungkin proses harmonisasi dan penetapan saja tapi keputusan mengenai policy sudah ditetapkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan threshold harga CPO yang akan dikenakan pungutan ekspor menjadi US$750 per ton, lebih tinggi dari saat ini US$670 per ton. Nanti, setiap kenaikan harga US$50 per ton, akan ada kenaikan tarif pungutan US$20.

Selanjutnya, jika harga CPO di atas US$1.000, akan berlaku tarif flat yaitu senilai US$175. Saat ini, tarif pungutan ekspor diberlakukan progresif dengan batas atas senilai US$225 untuk harga CPO di atas US$995 per ton.

"Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$1.000, di mana tarifnya menjadi flat US$175," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada PMK 191/2020 yang berlaku saat ini, pemerintah mengatur skema tarif pungutan yang berbeda ketimbang PMK 57/2020. Jika sebelumnya tarif pungutan ekspor ditetapkan secara tunggal, PMK 191/2020 mengatur 15 layer tarif berdasarkan harga CPO.

Tarif terendah senilai US$55 per ton hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah US$670 per ton. Tarif pungutan naik secara bertahap mengikuti harga CPO yaitu US$60 per ton untuk harga CPO US$695 per ton, hingga US$225 per ton untuk harga CPO di atas US$995 per ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja