INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Mulai Susun PMK Insentif Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 11:35 WIB
Sri Mulyani Mulai Susun PMK Insentif Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait tata cara pemberian insentif pengembangan mobil listrik mulai disusun oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian fasilitas fiskal dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya menunggu payung hukum yang lebih tinggi sebelum menyususun Paraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, inisiasi mulai dilakukan sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) dirilis.

“Untuk PMK-nya, menunggu PP dan Perpresnya dulu, tapi kami sudah mulai siapkan,” katanya di Kompleks Istana Presiden, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan penyusunan rancangan beleid terkait tata cara tersebut sebagai bagian dari usaha pemerintah mendorong industri mobil ramah lingkungan. Dukungan tersebut menurutnya diberikan pemerintah secara komprehensif.

Sri Mulyani menambahkan dukungan penuh pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam jangka panjang, industri otomotif ramah lingkungan tidak hanya mendapat tempat di pasar domestik tapi juga mampu kompetitif untuk pasar internasional.

Oleh karena itu, rantai pasok mulai diinisiasi oleh pemerintah. Industri manufaktur untuk komponen paling penting dari mobil listrik, yaitu baterai lithium, mulai dibangun di Morowali, Sulawesi tengah.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

“Industri otomotif ini supply chain-nya cukup kompleks. Jadi, kita tidak membangun untuk konsumsi dalam negeri saja karena tren seluruh dunia untuk kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat,” paparnya.

Bila tidak aral melintang, dua payung hukum tersebut akan meluncur pada akhir Juli 2019. Perpres akan manjadi landasan dalam pengembangan industri mobil listrik. PP akan mengubah skema pamajakan tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin tapi juga berdasarkan emisi yang dihasilkan.

“Rilisnya insyaallah bulan ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi