INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Mulai Susun PMK Insentif Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 11:35 WIB
Sri Mulyani Mulai Susun PMK Insentif Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait tata cara pemberian insentif pengembangan mobil listrik mulai disusun oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian fasilitas fiskal dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya menunggu payung hukum yang lebih tinggi sebelum menyususun Paraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, inisiasi mulai dilakukan sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) dirilis.

“Untuk PMK-nya, menunggu PP dan Perpresnya dulu, tapi kami sudah mulai siapkan,” katanya di Kompleks Istana Presiden, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan penyusunan rancangan beleid terkait tata cara tersebut sebagai bagian dari usaha pemerintah mendorong industri mobil ramah lingkungan. Dukungan tersebut menurutnya diberikan pemerintah secara komprehensif.

Sri Mulyani menambahkan dukungan penuh pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam jangka panjang, industri otomotif ramah lingkungan tidak hanya mendapat tempat di pasar domestik tapi juga mampu kompetitif untuk pasar internasional.

Oleh karena itu, rantai pasok mulai diinisiasi oleh pemerintah. Industri manufaktur untuk komponen paling penting dari mobil listrik, yaitu baterai lithium, mulai dibangun di Morowali, Sulawesi tengah.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Industri otomotif ini supply chain-nya cukup kompleks. Jadi, kita tidak membangun untuk konsumsi dalam negeri saja karena tren seluruh dunia untuk kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat,” paparnya.

Bila tidak aral melintang, dua payung hukum tersebut akan meluncur pada akhir Juli 2019. Perpres akan manjadi landasan dalam pengembangan industri mobil listrik. PP akan mengubah skema pamajakan tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin tapi juga berdasarkan emisi yang dihasilkan.

“Rilisnya insyaallah bulan ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN