KOLUSI PAJAK

Sri Mulyani Mulai Cemaskan Citra DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 19:59 WIB
Sri Mulyani Mulai Cemaskan Citra DJP

JAKARTA, DDTCNews – Nila setitik, rusak susu sebelanga. Pribahasa yang menggambarkan kecemasan pemerintah atas tindak kolusi yang baru-baru ini dilakukan oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tentunya pemerintah berharap tidak akan ada lagi kasus seperti ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku cemas, manusia pasti memiliki kelemahan dan tergoda dengan tawaran yang harus sampai melanggar hukum. Bahkan, manusia pun lupa akan konsekuensi atas pelanggaran hukum tersebut.

“Kami (Kementerian Keuangan dan DJP) bertanggung jawab dalam membangun sistem agar sifat baik berkembang, dan sifat buruk bisa dihilangkan. Hal ini bisa dicapai melalui bantuan sistem yang dirancang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sri Mulyani menjelaskan beberapa tahun lalu ada suatu sistem yang mencerminkan tindakan benar akan menciptakan kenyamanan, baik pada masyarakat maupun pada pemerintahnya. Saat itu, pemerintah mencapai suatu tingkatan pada level perbaikan sistem yang cukup baik.

Dia berharap penangkapan salah satu oknum di DJP tidak mempengaruhi kinerja DJP ke depannya. Justru DJP berbenah diri, terus membangun sistem yang mengembangkan sifat baik.

“Jadi jika ada satu kasus, maka satu sistem akan merasa terkhianati karena mereka sudah merasa di jalan yang benar. Semoga ini hanya menyangkut satu oknum, tidak ada lagi,” harapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru