KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani Minta Pimpinan K/L Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 11:02 WIB
Sri Mulyani Minta Pimpinan K/L Perbaiki Pengelolaan Anggaran

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) agar bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seiring menurunkan pembengkakan defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh opini WTP antara lain harus bisa mengalokasikan anggaran secara efisien.

“K/L harus bisa merinci keuangannya dari segi efisiensi, sehingga berjalannya program dalam APBN dan APBD bisa lebih lancar. Jika suatu pekerjaan yang hanya membutuhkan anggaran Rp100 maka jangan meminta anggaran Rp150. Banyak sekali yang sengaja anggarannya diperbesar,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (14/9)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui perolehan opini WTP dari BPK belum berarti institusi terkait terbebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, berbagai macam cara yang memalukan institusi dilakukan untuk melakukan Tipikor hingga berakhir Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Jangan hanya WTP tapi justru kena OTT, ini sangat ironis. Kita harus waspada berbagai modus Tipikor. Ada korupsi bersifat konflik kepentingan dengan banyak proyek yang juga banyak titipannya, bahkan hingga berani merampok negara,” tuturnya.

Sri Mulyani berharap pimpinan K/L hingga Pemda bisa menjaga institusinya dari Tipikor, sekaligus bisa memperoleh opini WTP. Tata kelola negara harus tetap bersih dan baik, serta memerangi Tipikor yang sangat dimungkinkan terjadi.

Menurutnya, defisit anggaran pun akan semakin sempit jika K/L dan pemda tidak meminta anggaran yang lebih besar dari kebutuhan. Hal itu berlandaskan pada kekhawatirannya terhadap pemberian dana kepada Pemda atau K/L tapi belum ditentukan skema dalam menjalankan programnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?