KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani Minta Pimpinan K/L Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 11:02 WIB
Sri Mulyani Minta Pimpinan K/L Perbaiki Pengelolaan Anggaran

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) agar bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seiring menurunkan pembengkakan defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh opini WTP antara lain harus bisa mengalokasikan anggaran secara efisien.

“K/L harus bisa merinci keuangannya dari segi efisiensi, sehingga berjalannya program dalam APBN dan APBD bisa lebih lancar. Jika suatu pekerjaan yang hanya membutuhkan anggaran Rp100 maka jangan meminta anggaran Rp150. Banyak sekali yang sengaja anggarannya diperbesar,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (14/9)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui perolehan opini WTP dari BPK belum berarti institusi terkait terbebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, berbagai macam cara yang memalukan institusi dilakukan untuk melakukan Tipikor hingga berakhir Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Jangan hanya WTP tapi justru kena OTT, ini sangat ironis. Kita harus waspada berbagai modus Tipikor. Ada korupsi bersifat konflik kepentingan dengan banyak proyek yang juga banyak titipannya, bahkan hingga berani merampok negara,” tuturnya.

Sri Mulyani berharap pimpinan K/L hingga Pemda bisa menjaga institusinya dari Tipikor, sekaligus bisa memperoleh opini WTP. Tata kelola negara harus tetap bersih dan baik, serta memerangi Tipikor yang sangat dimungkinkan terjadi.

Menurutnya, defisit anggaran pun akan semakin sempit jika K/L dan pemda tidak meminta anggaran yang lebih besar dari kebutuhan. Hal itu berlandaskan pada kekhawatirannya terhadap pemberian dana kepada Pemda atau K/L tapi belum ditentukan skema dalam menjalankan programnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN