PERIMBANGAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Pemda Alokasikan 4% DAU/DBH untuk Dukung Vaksinasi

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:18 WIB
Sri Mulyani Minta Pemda Alokasikan 4% DAU/DBH untuk Dukung Vaksinasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengaturan alokasi DAU/DBH dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah melakukan penggunaan sebagian (earmarking) dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 di daerah.

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat membantu program vaksinasi tersebut walaupun sebagian besar anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Pemda, sambungnya, harus melakukan earmarking DAU/DBH untuk vaksinasi minimum 4% tahun ini.

"Artinya secara nasional akan mencapai sekitar Rp15 triliun dari APBD yang diharapkan pemerintah daerah ikut menggunakannya di dalam rangka menyukseskan vaksinasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan anggaran program vaksinasi Covid-19 diperkirakan mencapai Rp73 triliun hingga Rp74 triliun. Namun, kebutuhan pendanaan vaksinasi juga tergantung pada sejumlah faktor, seperti bervariasinya harga vaksin.

Menurutnya, perlu kerja keras bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk menyelesaikan vaksinasi pada semua masyarakat demi mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Dalam hal ini, pemda bisa memberi dukungan berupa pendanaan melalui APBD.

Sri Mulyani telah menuangkan perintah earmarking 4% DAU/DBH untuk vaksinasi tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.07/2020. Dalam earmarking itu, pemda juga diminta mempertimbangkan populasi yang membutuhkan vaksinasi dan kemampuan keuangannya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selain itu, dia juga mengharapkan pemda memberikan dukungan fasilitas penyimpanan dan distribusi karena menyangkut keamanan wilayah. Sri Mulyani beralasan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 termasuk prosedur yang sangat rumit.

Setelah vaksinasi selesai, dia meminta pemda juga tetap ikut memantau dan menanggulangi dampak kesehatan masyarakat.

Indonesia, sambungnya, termasuk beruntung karena segera memesan vaksin Covid-19 ke berbagai produsen. Soal pendanaannya pun pemerintah sudah siap. Sementara banyak negara lain harus menghadapi kesulitan karena memiliki keterbatasan.

"Kita beruntung sudah bisa men-secure jumlah vaksin yang dibutuhkan untuk Indonesia bisa mendapatkan apa yang disebut herd immunity," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?