PERIMBANGAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Pemda Alokasikan 4% DAU/DBH untuk Dukung Vaksinasi

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:18 WIB
Sri Mulyani Minta Pemda Alokasikan 4% DAU/DBH untuk Dukung Vaksinasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengaturan alokasi DAU/DBH dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah melakukan penggunaan sebagian (earmarking) dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 di daerah.

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat membantu program vaksinasi tersebut walaupun sebagian besar anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Pemda, sambungnya, harus melakukan earmarking DAU/DBH untuk vaksinasi minimum 4% tahun ini.

"Artinya secara nasional akan mencapai sekitar Rp15 triliun dari APBD yang diharapkan pemerintah daerah ikut menggunakannya di dalam rangka menyukseskan vaksinasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan anggaran program vaksinasi Covid-19 diperkirakan mencapai Rp73 triliun hingga Rp74 triliun. Namun, kebutuhan pendanaan vaksinasi juga tergantung pada sejumlah faktor, seperti bervariasinya harga vaksin.

Menurutnya, perlu kerja keras bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk menyelesaikan vaksinasi pada semua masyarakat demi mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Dalam hal ini, pemda bisa memberi dukungan berupa pendanaan melalui APBD.

Sri Mulyani telah menuangkan perintah earmarking 4% DAU/DBH untuk vaksinasi tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.07/2020. Dalam earmarking itu, pemda juga diminta mempertimbangkan populasi yang membutuhkan vaksinasi dan kemampuan keuangannya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, dia juga mengharapkan pemda memberikan dukungan fasilitas penyimpanan dan distribusi karena menyangkut keamanan wilayah. Sri Mulyani beralasan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 termasuk prosedur yang sangat rumit.

Setelah vaksinasi selesai, dia meminta pemda juga tetap ikut memantau dan menanggulangi dampak kesehatan masyarakat.

Indonesia, sambungnya, termasuk beruntung karena segera memesan vaksin Covid-19 ke berbagai produsen. Soal pendanaannya pun pemerintah sudah siap. Sementara banyak negara lain harus menghadapi kesulitan karena memiliki keterbatasan.

"Kita beruntung sudah bisa men-secure jumlah vaksin yang dibutuhkan untuk Indonesia bisa mendapatkan apa yang disebut herd immunity," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN