DITJEN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta Pegawai Bea Cukai 'Ganti Sepatu', Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 17:47 WIB
Sri Mulyani Minta Pegawai Bea Cukai 'Ganti Sepatu', Apa Maksudnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) memberi arahan kepada para pegawai DJBC. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para jajaran pimpinan dan pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mampu menangkap aspirasi para pelaku usaha.

Langkah ini diperlukan untuk membuat iklim berusaha di Indonesia semakin kondusif. Terlebih, menurutnya, ease of doing business Indonesia masih kalah cepat dibandingkan dengan negara lain yang cenderung lebih responsif dalam menerapkan kebijakan dan mengambil tindakan.

“Coba sekarang teman-teman di Ditjen Bea dan Cukai pikirkan tentang penyederhaan regulasi. Saya juga akan menantang ini untuk Ditjen Pajak,” katanya dalam rapat koordinasi (Rakor) DJBC dengan tema ‘Insan Cerdas dan Berintegritas’ di Kantor Pusat DJBC, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Sri Mulyani ingin agar para pegawai DJBC ikut ‘ganti sepatu’ atau mencoba merasakan dan memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha di lapangan. Dia pun meminta agar pegawai DJBC sekali-sekali memposisikan diri sebagai eksportir atau importir yang tidak punya koneksi.

Jika aparat DJBC tidak berupaya memahami kebutuhan dunia usaha dan melakukan perbaikan yang tepat, sambungnya, birokrat akan cenderung tidak memiliki empati dan hanya fokus pada peraturan yang berlaku. Mentalitas dan cara bekerja seperti ini, menurut dia, akan menghambat perkembangan bisnis di Indonesia.

“Kalau Anda enggak pernah ‘ganti sepatu’ maka Anda enggak akan punya empati. Jawaban [birokrat] akan selalu pasal, prosedur, aturan dan muka Anda ya muka besi aja. Which is not helping. Padahal, value kita adalah pelayanan. Dan itu tidak terefleksikan,” imbuh Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Kendati demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan proses memahami bisnis dan memiliki empati tidak berarti harus berkompromi terhadap integritas dan nilai-nilai profesionalisme.

Aparat DJBC harus tetap waspada mengingat kebijakan kemudahan bisnis sering disalahgunakan oleh beberapa oknum yang nakal. DJBC harus mampu mengeliminasi ekses negatif suatu kebijakan dengan menertibkan para oknum tersebut namun tidak mengusik para pelaku usaha yang jujur dan patuh terhadap ketentuan.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan kondisi global yang berubah sangat cepat menuntut aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia merubah mindset, attitude dan cara kerja yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan tersebut.

Selain dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi beserta para pimpinan DJBC baik dari kantor wilayah maupun pejabat di kantor pusat DJBC, rakor DJBC ini juga dihadiri oleh Wamenkeu Suahasil Nazara dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 115/2024

Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)