KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mempelajari instrumen keuangan yang digunakan untuk menangani perubahan iklim, termasuk pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan isu perubahan iklim telah menjadi perhatian dunia dan akan makin umum dibicarakan pada masa depan. Menurutnya, pemerintah juga sudah menggunakan berbagai instrumen keuangan negara untuk mengatasi isu pemanasan global.

"Saya berharap APIP juga mempelajari isu mengenai climate change, pajak karbon, karena secara global ini terus di-mainstream-kan dalam instrumen keuangan, termasuk instrumen keuangan negara kita," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Selain itu, lanjut menkeu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme perdagangan karbon. Nanti, mekanisme perdagangan karbon tidak hanya akan berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), yakni 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Kemudian, pemerintah menargetkan net zero emission (NZE) dapat tercapai pada 2060. Selain itu, pemerintah juga mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC senilai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun.

Sri Mulyani berharap APIP dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi perubahan iklim. "Anda adalah sebagai partner yang bisa dipercaya, memiliki independensi, tetapi tetap bersinergi mencapai tujuan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha