KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mempelajari instrumen keuangan yang digunakan untuk menangani perubahan iklim, termasuk pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan isu perubahan iklim telah menjadi perhatian dunia dan akan makin umum dibicarakan pada masa depan. Menurutnya, pemerintah juga sudah menggunakan berbagai instrumen keuangan negara untuk mengatasi isu pemanasan global.

"Saya berharap APIP juga mempelajari isu mengenai climate change, pajak karbon, karena secara global ini terus di-mainstream-kan dalam instrumen keuangan, termasuk instrumen keuangan negara kita," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Selain itu, lanjut menkeu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme perdagangan karbon. Nanti, mekanisme perdagangan karbon tidak hanya akan berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), yakni 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Kemudian, pemerintah menargetkan net zero emission (NZE) dapat tercapai pada 2060. Selain itu, pemerintah juga mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC senilai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun.

Sri Mulyani berharap APIP dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi perubahan iklim. "Anda adalah sebagai partner yang bisa dipercaya, memiliki independensi, tetapi tetap bersinergi mencapai tujuan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN