KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mempelajari instrumen keuangan yang digunakan untuk menangani perubahan iklim, termasuk pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan isu perubahan iklim telah menjadi perhatian dunia dan akan makin umum dibicarakan pada masa depan. Menurutnya, pemerintah juga sudah menggunakan berbagai instrumen keuangan negara untuk mengatasi isu pemanasan global.

"Saya berharap APIP juga mempelajari isu mengenai climate change, pajak karbon, karena secara global ini terus di-mainstream-kan dalam instrumen keuangan, termasuk instrumen keuangan negara kita," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Selain itu, lanjut menkeu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme perdagangan karbon. Nanti, mekanisme perdagangan karbon tidak hanya akan berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), yakni 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Kemudian, pemerintah menargetkan net zero emission (NZE) dapat tercapai pada 2060. Selain itu, pemerintah juga mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC senilai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun.

Sri Mulyani berharap APIP dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi perubahan iklim. "Anda adalah sebagai partner yang bisa dipercaya, memiliki independensi, tetapi tetap bersinergi mencapai tujuan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar