SEKTOR MINERBA

Sri Mulyani Luapkan Kekecewaannya Pada Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 10:08 WIB
Sri Mulyani Luapkan Kekecewaannya Pada Sektor Ini

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor Minerba terbilang masih sangat minim, hingga saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya baru mencapai sekitar 50% saja. Mengetahui hal ini, Menteri Keuangan sangat merasa kecewa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari sisi penyampaian SPT, sektor minerba tidak bisa dibanggakan. Meskipun, sektor itu memiliki potensi untuk meraup keuntungan yang sangat besar pada setiap tahun.

“Kami masih bingung sebetulnya bagaimana bisa sektor ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sektor minerba menjadi salah satu sektor yang sangat tidak membanggakan dari sisi penyampaian SPT yang hanya 50% saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/12).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Maka dari itu ia sangat meragukan sektor minerba mampu berkontribusi lebih besar pada perpajakan yang juga akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, sektor minerba harus mampu meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Ia menegaskan pertumbuhan ekonomi bergantung pada penerimaan pajaknya, sehingga butuh partisipasi dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi pada perpajakan. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang angkanya telah ditargetkan oleh pemerintah bisa cepat tercapai.

Selain itu, Sri menjabarkan beberapa hal yang menjadi kendala dan bahkan menjadi tantangan dalam negeri, yakni meliputi produktifitas rendah yang akan berhubungan dengan kualitas sumber daya manusia.

“Bicara soal rendahnya tingkat inovasi tentu tercermin pada kapasitas produksi yang terbatas, infrastruktur dan teknologi, serta pasar keuangan yang masih terbatas. Hal ini menjadi fokus pemerintah dari sisi kebijakan ekonomi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra