SURAT UTANG NEGARA

Sri Mulyani Longgarkan Minimal Pembelian SUN Lewat Private Placement

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 10:01 WIB
Sri Mulyani Longgarkan Minimal Pembelian SUN Lewat Private Placement

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan batas minimal nominal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik dengan cara private placement.

Relaksasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/PMK.08/2019. Beleid yang mulai berlaku sejak 30 April 2019 ini mencabut PMK No.118/PMK.08/2015. Privat placement merupakan cara penjualan SUN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.

Dalam pasal 5 beleid tersebut, nonimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, pemerintah daerah atau dealer utama senilai Rp250 miliar.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun minimal nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar dan berlaku kelipatannya. Ketentuan ini lebih longgar dibandingkan beleid terdahulu dengan minimal nominal penawaran senilai Rp300 miliar untuk satu seri.

Selanjutnya, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing (valas) yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh residen adalah senilai US$25 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Adapun, minimal nominal untuk satu seri senilai Rp1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.

Ketentuan ini juga lebih longgar dari aturan sebelumnya yang mengharuskan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam valas senilai US$50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Patokan nominal itu juga berlaku untuk satu seri.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jika penawaran pembelian SUN dalam valas dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat (AS), perhitungan Batasan minimal untuk menentukan ekuivalen mata uang asing lain dengan mata uang dolar AS mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia.

“Rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam lima hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran,” demikian penggalan ketentuan dalam pasal 5 ayat (3) PMK No.51/PMK.08/2019.

Selain melonggarkan batasan minimal nominal penawaran yang sudah ada di aturan terdahulu, otoritas fiskal memberikan satu ketentuan tambahan. Ketentuan itu adalah pengecualian minimal nominal baik dalam rupiah maupun valas. Dengan demikian, penawaran bisa lebih rendah dari batasan minimal.

Pengecualian berlaku untuk pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN) dan atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik. Adapun, minimal nominal untuk satu seri tetap diatur yakni Rp10 miliar (pembelian dalam rupiah) dan US$1 juta (pembelian dalam valas). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru