SURAT UTANG NEGARA

Sri Mulyani Longgarkan Minimal Pembelian SUN Lewat Private Placement

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 10:01 WIB
Sri Mulyani Longgarkan Minimal Pembelian SUN Lewat Private Placement

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan batas minimal nominal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik dengan cara private placement.

Relaksasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/PMK.08/2019. Beleid yang mulai berlaku sejak 30 April 2019 ini mencabut PMK No.118/PMK.08/2015. Privat placement merupakan cara penjualan SUN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.

Dalam pasal 5 beleid tersebut, nonimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, pemerintah daerah atau dealer utama senilai Rp250 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun minimal nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar dan berlaku kelipatannya. Ketentuan ini lebih longgar dibandingkan beleid terdahulu dengan minimal nominal penawaran senilai Rp300 miliar untuk satu seri.

Selanjutnya, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing (valas) yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh residen adalah senilai US$25 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Adapun, minimal nominal untuk satu seri senilai Rp1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.

Ketentuan ini juga lebih longgar dari aturan sebelumnya yang mengharuskan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam valas senilai US$50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Patokan nominal itu juga berlaku untuk satu seri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jika penawaran pembelian SUN dalam valas dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat (AS), perhitungan Batasan minimal untuk menentukan ekuivalen mata uang asing lain dengan mata uang dolar AS mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia.

“Rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam lima hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran,” demikian penggalan ketentuan dalam pasal 5 ayat (3) PMK No.51/PMK.08/2019.

Selain melonggarkan batasan minimal nominal penawaran yang sudah ada di aturan terdahulu, otoritas fiskal memberikan satu ketentuan tambahan. Ketentuan itu adalah pengecualian minimal nominal baik dalam rupiah maupun valas. Dengan demikian, penawaran bisa lebih rendah dari batasan minimal.

Pengecualian berlaku untuk pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN) dan atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik. Adapun, minimal nominal untuk satu seri tetap diatur yakni Rp10 miliar (pembelian dalam rupiah) dan US$1 juta (pembelian dalam valas). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN