KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:59 WIB
Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak (WP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sedini mungkin.

Jika melihat tenggat pelaporan SPT WP orang pribadi pada 31 Maret, masih ada lebih dari tiga minggu bagi WP. Namun, Sri meminta agar pelaporan melalui e-Filing dapat dilakukan mulai sekarang. Hal ini untuk menghindari lonjakan pelaporan menjelang tenggat.

“Lakukan sedini mungkin. [Menjelang tenggat] itu traffic-nya tinggi dan kemudian [berisiko] down [sistemnya], kemudian Anda merasa menyesal. Lakukan saat ini,” imbaunya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Dia pun meminta agar DJP terus berkomunikasi dengan masyarakat dan memberi imbauan terkait pelaporan SPT. Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga sudah melakukan imbauan melalui email pengingat kepada setiap WP.

Berdasarkan data DJP hingga 2 Maret 2019, baru 3,2 juta WP yang telah melaporkan SPT. Hampir 90% pelaporan menggunakan e-Filing. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan jumlah tersebut masih sedikit, terlebih jika dibandingkan dengan pengguna gadget di Tanah Air.

“Kalau pengguna gadget di Indonesia mencapai lebih dari 150 juta orang maka kita bisa bayangkan 3 juta itu saja masih sedikit. Total tahun lalu wajib pajak yang menyerahkan SPT 12,5 juta,” katanya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan pengalaman tahun lalu – saat berkunjung ke kantor-kantor pajak pada 31 Maret – banyak sekali WP yang panik karena khawatir pelaporan SPT terlambat. Hal ini membuat WP tidak nyaman.

Sejak 2012, DJP mulai memperkenalkan pelaporan pajak melalui online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing. Masyarakat tidak perlu harus ke bank. Mereka tinggal melakukan pembayaran melalui ATM. Hal ini cukup memudahkan WP.

“Pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien dan mengurangi beban administrasi maupun emosional masyarakat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP