KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:59 WIB
Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak (WP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sedini mungkin.

Jika melihat tenggat pelaporan SPT WP orang pribadi pada 31 Maret, masih ada lebih dari tiga minggu bagi WP. Namun, Sri meminta agar pelaporan melalui e-Filing dapat dilakukan mulai sekarang. Hal ini untuk menghindari lonjakan pelaporan menjelang tenggat.

“Lakukan sedini mungkin. [Menjelang tenggat] itu traffic-nya tinggi dan kemudian [berisiko] down [sistemnya], kemudian Anda merasa menyesal. Lakukan saat ini,” imbaunya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia pun meminta agar DJP terus berkomunikasi dengan masyarakat dan memberi imbauan terkait pelaporan SPT. Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga sudah melakukan imbauan melalui email pengingat kepada setiap WP.

Berdasarkan data DJP hingga 2 Maret 2019, baru 3,2 juta WP yang telah melaporkan SPT. Hampir 90% pelaporan menggunakan e-Filing. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan jumlah tersebut masih sedikit, terlebih jika dibandingkan dengan pengguna gadget di Tanah Air.

“Kalau pengguna gadget di Indonesia mencapai lebih dari 150 juta orang maka kita bisa bayangkan 3 juta itu saja masih sedikit. Total tahun lalu wajib pajak yang menyerahkan SPT 12,5 juta,” katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan pengalaman tahun lalu – saat berkunjung ke kantor-kantor pajak pada 31 Maret – banyak sekali WP yang panik karena khawatir pelaporan SPT terlambat. Hal ini membuat WP tidak nyaman.

Sejak 2012, DJP mulai memperkenalkan pelaporan pajak melalui online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing. Masyarakat tidak perlu harus ke bank. Mereka tinggal melakukan pembayaran melalui ATM. Hal ini cukup memudahkan WP.

“Pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien dan mengurangi beban administrasi maupun emosional masyarakat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari