KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:59 WIB
Sri Mulyani: Lapor SPT Sekarang Agar Tidak Menyesal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak (WP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sedini mungkin.

Jika melihat tenggat pelaporan SPT WP orang pribadi pada 31 Maret, masih ada lebih dari tiga minggu bagi WP. Namun, Sri meminta agar pelaporan melalui e-Filing dapat dilakukan mulai sekarang. Hal ini untuk menghindari lonjakan pelaporan menjelang tenggat.

“Lakukan sedini mungkin. [Menjelang tenggat] itu traffic-nya tinggi dan kemudian [berisiko] down [sistemnya], kemudian Anda merasa menyesal. Lakukan saat ini,” imbaunya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia pun meminta agar DJP terus berkomunikasi dengan masyarakat dan memberi imbauan terkait pelaporan SPT. Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga sudah melakukan imbauan melalui email pengingat kepada setiap WP.

Berdasarkan data DJP hingga 2 Maret 2019, baru 3,2 juta WP yang telah melaporkan SPT. Hampir 90% pelaporan menggunakan e-Filing. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan jumlah tersebut masih sedikit, terlebih jika dibandingkan dengan pengguna gadget di Tanah Air.

“Kalau pengguna gadget di Indonesia mencapai lebih dari 150 juta orang maka kita bisa bayangkan 3 juta itu saja masih sedikit. Total tahun lalu wajib pajak yang menyerahkan SPT 12,5 juta,” katanya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan pengalaman tahun lalu – saat berkunjung ke kantor-kantor pajak pada 31 Maret – banyak sekali WP yang panik karena khawatir pelaporan SPT terlambat. Hal ini membuat WP tidak nyaman.

Sejak 2012, DJP mulai memperkenalkan pelaporan pajak melalui online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing. Masyarakat tidak perlu harus ke bank. Mereka tinggal melakukan pembayaran melalui ATM. Hal ini cukup memudahkan WP.

“Pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien dan mengurangi beban administrasi maupun emosional masyarakat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan