TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Lantik 19 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 07:36 WIB
Sri Mulyani Lantik 19 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Beberapa pejabat yang dilantik. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 19 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani meminta agar para pejabat Kemenkeu yang baru dilantik tersebut menjadi role model bagi jajaran di bawahnya. Menurutnya, dalam menjalankan kepemimpinan, pejabat juga harus memiliki kedekatan dengan jajaran dan staf.

"Leadership matters. Kepemimpinan Anda sangat menentukan kinerja dari Kementerian Keuangan," katanya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani mengatakan terdapat 2 kriteria yang dibutuhkan seorang pemimpin di Kemenkeu. Pertama, pemimpin yang dapat menjadi role model secara konsisten, terutama dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, pemimpin yang tidak pernah berhenti belajar sehingga terus berupaya memperbarui pengetahuan dan kompetensi teknis. Menurutnya, budaya untuk terus belajar bahkan dibutuhkan oleh semua jajaran Kemenkeu.

Dia menilai pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi pemimpin kunci di dalam organisasi Kemenkeu. Apalagi, pejabat tersebut tersebar dalam memimpin kantor wilayah di berbagai daerah di Indonesia.

Sri Mulyani mengingatkan pejabat pimpinan tinggi pratama Kemenkeu juga memiliki tanggung jawab untuk dapat memetakan berbagai isu dari berbagai sektor seperti kesehatan, pangan, energi, pendidikan, sosial, dan keamanan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam hal ini, seorang kepala kantor wilayah akan menjadi perpanjangan tangan sekaligus wajah Kemenkeu di level regional. Dengan demikian, mereka harus mampu memperkuat komunikasi publik agar para pemangku kepentingan mendapatkan informasi yang utuh mengenai kebijakan keuangan negara.

"Eselon II adalah key leaders di dalam merepresentasikan Indonesia di semua wilayah dan di semua isu," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan perombakan jajaran pejabat Kemenkeu menjadi agenda rutin organisasi untuk menempatkan seseorang pada posisi yang tepat. Pasalnya, tugas mengelola keuangan negara akan selalu dihadapkan pada situasi serta kondisi lingkungan yang terus berubah, seperti saat menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Berikut ini daftar pejabat yang dilantik:

  1. Muhamad Purwantoro sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC
  2. Padmoyo Tri Wikanto sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan
  3. Rudy Rahmaddi sebagai Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
  4. Priyono Triatmojo sebagai Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau
  5. Akhmad Rofiq sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
  6. Untung Basuki sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I
  7. Agus Sudarmadi sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II
  8. Imik Eko Putro sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat
  9. Kusuma Santi Wahyuningsih sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur
  10. Hary Budi Wicaksono sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
  11. Syaiful sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
  12. Sugiyarto sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banten
  13. Heru Pudyo Nugroho Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat
  14. Muhdi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat
  15. Kukuh Sumardono Basuki Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat
  16. Supendi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan
  17. Edward Uncok Parlagutan sebagai Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN
  18. Roberth Gonijaya sebagai Inspektur IV
  19. Oentarto Wibowo sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra