KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diperlukan untuk memperbaiki desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

Sri Mulyani mengatakan UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Secara bersamaan, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

"Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja," katanya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Dia juga berharap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menilai UU HKPD akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah. Hal itu sejalan dengan poin-poin yang termuat dalam UU HKPD, seperti peningkatan kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

"Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sri Mulyani berharap pemerintah daerah memiliki visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian secara bersama-sama. Misal, ketika pemerintah pusat menggunakan APBN sebagai instrumen pemulihan ekonomi, pemda juga berpartisipasi dengan menggunakan APBD-nya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk itu, UU HKPD juga memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP