KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diperlukan untuk memperbaiki desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

Sri Mulyani mengatakan UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Secara bersamaan, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

"Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja," katanya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Dia juga berharap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menilai UU HKPD akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah. Hal itu sejalan dengan poin-poin yang termuat dalam UU HKPD, seperti peningkatan kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

"Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani berharap pemerintah daerah memiliki visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian secara bersama-sama. Misal, ketika pemerintah pusat menggunakan APBN sebagai instrumen pemulihan ekonomi, pemda juga berpartisipasi dengan menggunakan APBD-nya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk itu, UU HKPD juga memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja