SEA GAMES 2023

Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:21 WIB
Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menpora Dito Ariotedjo (kedua kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan atlet penerima bonus SEA Games 2023 Kamboja di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023). Presiden Joko Widodo memberikan bonus bagi para atlet, pelatih dan asisten pelatih peraih medali SEA Games 2023 senilai total Rp289 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan bonus senilai total Rp289 miliar untuk atlet yang memperoleh medali pada perhelatan Sea Games 2023 di Kamboja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bonus untuk para atlet tersebut berasal dari APBN. Menurutnya, pajak atas bonus atlet tersebut ditanggung pemerintah sehingga nominal yang diterima tetap utuh.

"Bonus yang diterima sudah bebas pajak. Pajaknya ditanggung pemerintah," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemberian bonus menjadi bentuk penghargaan Jokowi yang sangat tinggi atas prestasi dan daya juang para atlet Indonesia pada ajang Sea Games 2023. Para atlet dinilai mampu mengangkat dan mengharumkan nama bangsa.

Indonesia berada pada peringkat 3 klasemen akhir medali Sea Games 2023. Indonesia memperoleh 276 medali yang terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.

Dia memerinci untuk atlet individu diberikan bonus Rp525 juta bagi peraih medali emas, Rp315 juta untuk peraih medali perak, dan Rp157,5 juta pada peraih medali perunggu. Kemudian untuk atlet pada nomor ganda, diberikan bonus Rp420 juta untuk peraih medali emas, Rp252 juta untuk peraih medali perak, dan Rp126 juta untuk peraih medali perunggu.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Adapun untuk atlet pada nomor beregu, diberikan bonus senilai Rp367,5 juta untuk peraih medali emas, Rp220,5 juta untuk peraih medali perak, dan Rp110,25 juta untuk peraih medali perunggu.

Bonus juga diberikan untuk para pelatih dan asisten pelatih. Besaran bonus senilai Rp200 juta untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal/ganda peraih medali emas, Rp120 juta untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal/ganda peraih medali perak, dan Rp30 juta untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal/ganda peraih medali perunggu.

Sementara pada pelatih/asisten pelatih atlet beregu peraih medali emas diberikan bonus Rp300 juta, pelatih/asisten pelatih atlet beregu peraih medali perak Rp180 juta, dan pelatih/asisten pelatih atlet beregu peraih medali perunggu Rp90 juta.

"Presiden berharap para atlet terus memiliki semangat berprestasi dan bonus yang diterima dapat diinvestasikan untuk memberi manfaat panjang bagi para atlet," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?