KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sri Mulyani Ingin Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS, Ini Jurusnya

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:33 WIB
Sri Mulyani Ingin Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS, Ini Jurusnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung upaya Bank Indonesia (BI) mendorong transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) dengan negara-negara mitra dagang.

Sri Mulyani mengatakan LCS yang berjalan selama ini telah menunjukkan dampak positif pada perekonomian di dalam negeri. Selain itu, LCS juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap mata uang asing tertentu, terutama dolar AS.

"Sangat penting untuk meningkatkan transaksi yang menggunakan mata uang lokal dan memfasilitasi nilai investasi yang lebih besar. Ini akan mengurangi ketergantungan dari penggunaan satu mata uang, khususnya dolar [AS]," katanya dalam Side Event Presidensi G-20 Indonesia 'Managing Risk of the Exit Policy Dynamics through More Diversified Currency to Support Global Trade and Investment', Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah memulai inisiatif LCS bersama sejumlah negara mitra yakni Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Melalui kerja sama itu, transaksi yang dilakukan dapat menggunakan mata uang lokal sehingga akan mempererat kedekatan kedua negara.

Kemudian, dia menilai LCS juga akan menurunkan biaya transaksi lantaran pelaku perdagangan tidak perlu lagi melakukan konversi mata uang lokal ke dolar AS. Secara lebih luas, LCS akan menciptakan jaring pengaman transaksi keuangan dan mengurangi volatilitas terhadap berbagai risiko global.

Sri Mulyani juga menyarankan BI terus memperluas kerja sama LCS dengan negara lain, terutama di kawasan Asean.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan nilai transaksi menggunakan LCS pada 2021 mencapai US$2,53 miliar. Angka itu naik 3 kali lipat dari data tahun sebelumnya yang senilai US$797 juta.

Menurutnya, transaksi LCS berpotensi terus meningkat karena BI berupaya menambah negara yang dapat menjadi mitra bertransaksi menggunakan mata uang lokal. Adapun pada tahun ini, transaksinya ditargetkan naik 10% dari tahun lalu.

"Kami mencari mitra-mitra lain di kawasan agar kerja sama LSC semakin kuat dan mendukung stabilitas mata uang kita," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak