Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap harmonisasi perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat berlangsung.
Hal tersebut sejalan dengan telah diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini juga mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja tadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” kata Menkeu dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pengaturan pajak daerah dilakukan melalui beberapa sinergi seperti pemungutan provinsi dengan kabupaten/kota melalui opsen.
Kemudian, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu yang diintegrasikan yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat. Lalu, green policy untuk mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik.
Selain itu juga terdapat program dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro juga perubahan kebijakan jenis, objek dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak.
Sementara itu, harmonisasi pada retribusi daerah dilakukan dengan rasionalisasi retribusi dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Sri Mulyani menambahkan, harmonisasi dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) daerah.
“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” jelas Menkeu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.