Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran di Ditjen Pajak (DJP) tetap konsisten menjalankan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty beserta aturan turunannya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Pengampunan Pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Sejak disahkan pada 2016, sambungnya, tetap ada sejumlah konsekuensi yang harus dijalankan hingga saat ini.
"Saya minta teman-teman Ditjen Pajak melaksanakannya sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya secara konsisten," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).
Menkeu menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mereformasi di bidang bidang organisasi dan tata kelola pajak di Indonesia. Meski demikian, konsekuensi atas pelaksanaan program pengampunan pajak pada 2016-2017 tetap harus berjalan.
Selain itu, ia juga menyinggung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam reformasi regulasi, legislasi, dan kebijakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya tersebut adalah menyediakan insentif pajak bagi dunia usaha.
Sri Mulyani menilai berbagai kebijakan di bidang penerimaan negara, baik pajak, kepabeanan dan cukai, maupun PNBP saling berkaitan. Untuk itu, semua kebijakan harus dikomunikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, tidak bisa hanya sepenggal-sepenggal.
Sinergi tidak hanya pada institusi pengumpul penerimaan negara lain, tetapi juga berkaitan dengan sisi belanja dan pembiayaan. Pelaksanaan dan penyampaian kebijakan yang sepenggal-sepenggal berpotensi menimbulkan anggapan pengelolaan keuangan negara tidak konsisten.
"Karena kita tidak bisa dengan satu [kebijakan] dan kemudian selesai. Lakukan terus, semua lini diperbaiki, baik policy, administrasi, pelayanan, kepastian, dan yang paling penting kita ingin wujudkan semakin baik aspek keadilan, adil antarsektor, adil antarwajib pajak," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.