KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Pelaksanaan Tax Amnesty

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 14:00 WIB
Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Pelaksanaan Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran di Ditjen Pajak (DJP) tetap konsisten menjalankan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty beserta aturan turunannya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Pengampunan Pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Sejak disahkan pada 2016, sambungnya, tetap ada sejumlah konsekuensi yang harus dijalankan hingga saat ini.

"Saya minta teman-teman Ditjen Pajak melaksanakannya sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya secara konsisten," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menkeu menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mereformasi di bidang bidang organisasi dan tata kelola pajak di Indonesia. Meski demikian, konsekuensi atas pelaksanaan program pengampunan pajak pada 2016-2017 tetap harus berjalan.

Selain itu, ia juga menyinggung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam reformasi regulasi, legislasi, dan kebijakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya tersebut adalah menyediakan insentif pajak bagi dunia usaha.

Sri Mulyani menilai berbagai kebijakan di bidang penerimaan negara, baik pajak, kepabeanan dan cukai, maupun PNBP saling berkaitan. Untuk itu, semua kebijakan harus dikomunikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, tidak bisa hanya sepenggal-sepenggal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sinergi tidak hanya pada institusi pengumpul penerimaan negara lain, tetapi juga berkaitan dengan sisi belanja dan pembiayaan. Pelaksanaan dan penyampaian kebijakan yang sepenggal-sepenggal berpotensi menimbulkan anggapan pengelolaan keuangan negara tidak konsisten.

"Karena kita tidak bisa dengan satu [kebijakan] dan kemudian selesai. Lakukan terus, semua lini diperbaiki, baik policy, administrasi, pelayanan, kepastian, dan yang paling penting kita ingin wujudkan semakin baik aspek keadilan, adil antarsektor, adil antarwajib pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?