PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Ingatkan Bea Cukai Waspadai Efek Geopolitik ke Ekonomi RI

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Bea Cukai Waspadai Efek Geopolitik ke Ekonomi RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mewaspadai berbagai fenomena global yang terjadi pada saat ini.

Sri Mulyani mengatakan fenomena global seperti naiknya tensi geopolitik dapat berimplikasi kepada perekonomian Indonesia. Menurutnya, risiko tersebut perlu menjadi perhatian DJBC sebagai garda terdepan pengawasan perdagangan negara.

"Sebagai garda terdepan NKRI, saya meminta agar jajaran DJBC memahami berbagai fenomena geopolitik saat ini dan implikasinya terhadap Indonesia," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pesan tersebut Sri Mulyani sampaikan saat berbicara dalam rapat kerja pimpinan DJBC. Dengan risiko tersebut, dia menilai berbagai upaya perbaikan perlu terus dilakukan pada tahun ini.

Pada forum tersebut, dia juga menyebut awal tahun menjadi momen yang tepat untuk mengevaluasi kinerja yang telah dicapai dan bersiap menghadapi tantangan global yang sangat dinamis.

Kepada para pimpinan DJBC, Sri Mulyani kemudian meminta agar meningkatkan peran leadership dan ownership terhadap institusi. Menurutnya, langkah reformasi dari sisi institusi dan proses bisnis akan terus berlanjut untuk memperbaiki kinerja DJBC.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Terus perbaiki kinerja kita dan yang paling penting jaga leadership dari Bapak-Ibu sekalian. Kepemimpinan dan semangat memimpin yang baik, itu yang dibutuhkan Indonesia saat ini dan ke depan," ujarnya.

Penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai 2024 juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk ketidakpastian global. Pada tahun ini, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp321 triliun atau naik 13,7%.

Angka ini terdiri atas cukai Rp246,07 triliun, bea masuk Rp57,37 triliun, dan bea keluar Rp17,52 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis