KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Harapkan Program Pajak Ini Bisa Dukung Konsolidasi Fiskal

Dian Kurniati | Rabu, 09 Februari 2022 | 15:38 WIB
Sri Mulyani Harapkan Program Pajak Ini Bisa Dukung Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) akan mendukung langkah pemerintah melakukan konsolidasi fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengadakan PPS berdasarkan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari program tersebut, pemerintah mengharapkan ada penerimaan negara yang terkumpul dan perbaikan basis pajak pada masa depan.

"Kami akan terus mengomunikasikan dengan para wajib pajak dan kami pertimbangkan ada pendapatan dari kebijakan ini. Kami berharap UU HPP akan menjangkau lebih luas dan mendukung konsolidasi fiskal," katanya dalam sebuah forum, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sri Mulyani mengatakan telah banyak wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS dan akan terus bertambah. Hingga 8 Februari 2022, ada 11.115 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan penghasilan (PPh) final mencapai Rp1,13 triliun.

Menurutnya, ketentuan mengenai PPS menjadi bagian dari UU HPP yang dirancang pemerintah dan DPR. Dia mengatakan perlu kehatian-hatian dalam merancang kebijakan tentang pajak agar efektif meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem yang adil bagi masyarakat.

Optimalisasi penerimaan, sambungnya, diperlukan dalam melakukan konsolidasi fiskal dan menyehatkan APBN. Defisit APBN telah melebar hingga 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020 karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Defisit berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Kemudian, angka defisit tersebut harus diturunkan agar kembali ke level 3% terhadap PDB sesuai amanat UU 2/2020.

"Tujuan utama kami adalah membuat rezim fiskal yang adil dan pelaku ekonomi mendapat dukungan yang dibutuhkan," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah